-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hadiri Rapat Koordinasi Kampanye Pemilihan di KPU, Ini Harapan Melkianus Sairdekut

20 September 2024 | 2:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-20T07:50:53Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Melkianus Sairdekut, S.Hut., M.Si, sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029, baru-baru ini menghadiri rapat koordinasi penting yang berfokus pada persiapan tahapan pemilihan.


Rapat tersebut membahas pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang merupakan langkah krusial untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan kampanye. Selain itu, agenda rapat mencakup pengundian dan penetapan nomor urut para calon, yang akan menentukan posisi setiap calon dalam pemilihan mendatang. 


Proses ini sangat penting karena nomor urut akan digunakan untuk pemungutan suara dan menjadi identitas bagi calon di mata pemilih. Di samping itu, rapat juga menyepakati deklarasi kampanye damai, yang diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif selama masa kampanye. Dengan berbagai persiapan ini, Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersiap menyongsong proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan tahun 2024 dengan penuh harapan dan keseriusan. 


Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Jalan dr. Budiono Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibuka langsung oleh Christian Matruty, S.Sos selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (19/9/24). 


Kehadiran Melkianus Sairdekut tampil prima mendominasi berlangsungnya rapat koordinasi kampanye pemilihan serta didampingi oleh Enam Pimpinan Partai Politik dan Tim Pemenangan MK.


Dirinya melihat bahwa rapat koordinasi ini tidak ada unsur Bawaslu sehingga Ia mengusulkan dan meminta kesediaan KPU untuk hadirkan pula pihak Bawaslu.


“Bahwa rapat koordinasi seperti ini di KPU agar dapat melibatkan semua pihak terkait, terutama Bawaslu. Bawaslu memiliki peran penting dalam setiap kegiatan KPU, bertindak sebagai pengawas untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa adanya keterlibatan Bawaslu, ada potensi munculnya penafsiran yang berbeda pada setiap langkah yang diambil, yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan konflik,”harapnya.


“Mengundang Bawaslu dalam setiap rapat koordinasi akan membawa keuntungan signifikan, termasuk memperjelas arah dan tujuan dari kegiatan yang dilakukan. Sinergi antara KPU dan Bawaslu akan mewujudkan kolaborasi yang lebih efisien, sehingga dapat mencapai transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,”ungkapnya.


Dirinya kemudian menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat koordinasi ini karena menurutnya, rapat koordinasi ini merupakan awal yang baik untuk berlangsungnya tahapan-tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Dalam rapat koordinasi tersebut, Bidang teknis penyelenggaraan Pilkada, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue, S.Th., M.Pd mengurai secara terperinci kebijakan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024. 


Adapun kebijakan kampanye tersebut meliputi dasar hukum pelaksanaan kampanye pemilihan, tahapan kampanye, istilah-istilah kampanye, unsur-unsur pelaksana kampanye, materi kampanye, metode kampanye dan larangan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan. 


Dasar kebijakan kampanye pemilihan mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta kebijakan kampanye pemilihan yang mengacu kepada peraturan KPU tentang kampanye pemilihan dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan.


Selanjutnya dari pihak bank BRI Saumlaki, RMFT Kc Saumlaki, Agusta C Tallaut yang didampingi Bidang FL Kc Saumlaki, Aprilia, SE memaparkan materi pembukaan rekening khusus Dana kampanye (RKDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024.


Adapun mekanisme pembukaan rekening adalah melalui jenis rekening giro (Current ACC), fasilitas rekening giro dan pembukaan rekening dengan sejumlah persyaratan antara lain; fotocopy SK ketua dan bendahara, fotocopy KTP ketua dan bendahara, cap tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati, surat permohonan pembukaan rekening, materai Rp10.000 sebanyak 5 lembar, NPWP jika ada, pengisian tanda tangan dan cap formulir giro serta biaya buku cek sebesar Rp.275.000 dengan saldo kurang lebih 1 juta.


Pengamanan jalannya rapat koordinasi kampanye pemilihan oleh Satuan Pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar, menjadikan rapat koordinasi berlangsung dengan aman dan lancar serta diakhiri dengan foto bersama para peserta rapat. (*)

×
Berita Terbaru Update