-->

Notification

×

Iklan

Direktur PDAM Tirta Bhagagsasi DidugaTidak Tegas Atas Pelanggan Yang Dilakukan Bawahannya

30 September 2024 | 2:39:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T07:39:25Z



Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Reza Lutfi, SE sebagai Direktur PDAM Tirta Bhagagsasi  tidak tegas dengan Pejabat Direksi / Struktur di PDAM Tirta Bhagagsasi yang telah diberikan Amanah sejak menjabat di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi pada Tanggal 8 Mai 2023 Periode 2023 - 2027 yang dilantik oleh PJ. Bupati DR. H. Dani Ramdan, MT.


Bahwa seorang Pejabat di PDAM Tirta Bhagasasi yang bernama Suherman, S,Pd, MM sebagai Kepala Cabang di PDAM Tirta Bhagasasi Tambun Utara yang telah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan dan mendukung Dewan maupun Paslon Bupati dan Wakil Kota.


Karena ini sudah melanggar aturan dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa untuk menjamin Netralitas Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.


Suherman, S,Pd,MM adalah sebagai seorang Pejabat Publik di PDAM Tirta Bhagagsasi yang diduga ikut serta mendukung Anggota Dewan dan Pasangan Calon Bupati/Wali Kota Bekasi sebagai Ketua Tim Sukses Pemenangan dan memberi dukungan dalam Visual Video serta memberikan Karangan Bunga atas Dilantiknya Anggota Dewan Muhamad Kamil Syaikhu menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 - 2029. 


Menurut Hermawan, S,Pd, MM sebagai Narasumber, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, Saya lagi di Pusat lagi ngambil Surat SP-1 dan Saya mau dipindah tugas dari Kantor Cabang, dan Saya sudah di berikan Sanksi dari Perusahaan, Saya tidak megang Kantor Cabang lagi, karena Saya sudah diberikan Sanksi dan diberikan Peringatan keras oleh Direktur PDAM Tirta Bhagagsasi sehingga Saya dipindah tugaskan, silahkan ke Pusat aja bang," kata Suherman sebagai Narasumber melalui WhatsApp pada tanggal (26/9/2024)," kata Suherman.


Suherman,S,Pd,MM menjelaskan, Saya sudah dipanggil Direktur PDAM Tirta Bhagagsasi dan sudah dinyatakan Salah dan di berikan Sanksi dan Saya di bebas tugaskan dari PDAM Cabang Tambun Utara" jelas Suherman.


Baca Juga :Pungli Merajalela di Sukatani Diduga Ulah Ketua PPS

Narasumber Suherman,S,Pd, MM sebagai Pejabat di PDAM Tirta Bhagagsasi Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa Baleho yang terpasang di wilayah Kota Bekasi, bukan di Kabupaten Bekasi, karena Saya kerja di Kabupaten Bekasi, silahkan tanya ke Pusat aja bang biar Pusat yang menjawab," papar Suherman.

 

Terpisah menurut salah satu Staf PDAM Bhagasasi dirinya mengatakan, bahwa Direktur PDAM sedang tidak ada, di kantor sedang tugas di luar 


Pak Direkturnya tidak ada pak silahkan isi daftar Tamu nanti kami sampaikan," kata Staf PDAM Bhagasasi," (27/9/2024).


Baca Juga :Ketua PPS Desa Suka Darma Diduga Rampok Uang KPPS

Dengan adanya seorang Pejabat di  PDAM Tirta Bhagagsasi yang diduga ikut serta sebagai Ketua Tim Pemenangan Anggota Dewan dan Calon Bupati/Wali Kota, sudah jelas - jelas melanggar aturan dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa untuk menjamin Netralitas Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, maka dapat diduga Pejabat di PDAM Tirta Bhagagsasi adalah Prodak Politik, apakah BKD dan Sekda Kabupaten Bekasi dapat memanggil Suherman,S,Pd,MM sebagai Pejabat di PDAM Tirta Bhagagsasi Kabupaten Bekasi yang melanggar Undang - Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian agar dapat diberi Sangsi Tegas serta me-Non Aktifkan sebagai Pejabat di PDAM Tirta Bhagagsasi.


(Iyus Kastelo)


×
Berita Terbaru Update