Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Pelaksanaan Kontruksi jalan Kampung Cabang Dua
RT 12/04. Desa Lenggah Sari kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat.diduga dikerjakan Kurang maksimal/asal jadi dan tidak sesuai spesikasi teknis, "proyek tersebut di kerjakan tanpa ada Pengàwasan dari Dinas SUMBER DAYA AIR BINA MARGA dan BINA KONTRÙKSI Kabupaten Bekasi.
"Pekerjaan proyek dengan sumber Dana Anggaran APBD tahun 2024.
Proyek Pengecoran jalan Rigit Beton dengan
Nilai kontrak: Rp.
(2.919.206.090,00) Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta dua Ratus Enam Ribu Sebilan puluh Rupiah.
Volume: panjang
(tujuh ratus tujuh puluh lima) 775m.
Mulai 14 Juni 2024.sampai 11 September 2024.
Jangka waktu 90, puluh ) hari kerja
Pelaksana :PT. KARYA PRASYA PRATAMA .
“Pekerjaan proyek Kontruksi jalan Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi. terlihat di kerjakan terburu - buru kuat dugaan Kejar tayang karena sudah habis waktu kontrak kerjanya sehingga hasilnya tidak sesuai speksikasi
Pemasangan ketebalan B.NOL.yang di haruskan10 Cm. yang dikerjakan hanya 7 cm. dan 8 Cm.ketebalanya sehingga kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan di sinyalir bermain curang.
"Awak media Jurnal Investigasi bersama LSM, dan tim Karang Taruna, Jum,at. 13/9/2024. mèncoba komfirmasi kefihak pemerintah Desa Leggah Sari mengenai pekerjaan jalan Desa Lenggah Sari Paket (lll) Kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi,"pemdes Desa Lenggah Sari mengajukan lebar 5 mtr, dan panjang 800 mtr. B.NOL
10 cm.tebalnya tim awak media kroscek di lokasi dan dilakukan pengukuran ketebal B.NOL hanya 8cm. dan 7 Cm. mengenai proyek kontrùksi jalan Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi. tim Awak Media akan melaporkan ke Dinas terkait, mengenai pekerjaan proyek Jalan Rigit Beton yang tidak sesuai Spec,”Tukasnya,
“Pelaksana dan mandornya enggan untuk dikomfirmasi pantauan awak media di lokasi para pekerja juga tidak dilengkapi peralatan septi K3.juga tidak ada Rambu Keselamatan dan kesehatan kerja.
“Sedangkan jika dilihat dari peraturan presiden(pepres No.54 tahun 2010 dan pepres No.70 tahun 2012, regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran dari pemerintah "Kontruksi jalan Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi. akan ditindak lanjuti, serta merekomdasikan kepada institusi terkait untuk segera melakukan penyidikan serta menyelidiki karena pembangunan peroyek kontruksi jalan paket (lll) tidak Sesuai Rancàngan Anggaran Biyaya (RAB) di duga melanggar dan sarat kecurangan tidak mengacu kepada metode pelaksanaan dokumen kontrak gambar dan biologi (of quantity(BQ),
"Warga masyarakat sekitar Proyek kontruksi Jalan Rigit Beton Kampung Cabang dua Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi. pada awak media mengatakan kalau saya sebagai masyarakat senang - senang aja jalan Desa saya di bangun cor Beton, tapi kualitasnya juga harus sesuai peraturan, "saya sebagai masyarakat juga sosial kontrol menurut pandangan awam tentang kualitas, "saya meragukan pengerjaan ini yang diduga kuat asal - asalan dari ketebalan B.NOL lapis bawah dan lebarnya juga wajib di pertanyakan
awak media sebagai sosial kontrol akan melaporkan melalui publikasi pemberitaan kepada fihak-fihak terkait dan Dinas yang berwenang atas ulah kontraktor yang diam untuk dikonfirmasi dan selalu menghindar bila media akan komfirmasi mengenai proyek kontruksi jalan Desa Lenggah Sari
“Hasil pantauan awak media di lokasi proyek juga tidak adanya fasilitas K3 papan pemberitahuan sehingga membahayakan penguna jalan, "Yang sangat di sayangkan para pekerja juga tidak memakai Septi yang sangat penting bagi para pekerja,
“Rambu K3 keselamatan dan kesehatan kerja merupakan alat bantu yang berpungsi untuk menginformasikan bahaya untuk keselamatan para pekerja yang berada di tempat tersebut rambu proyek jalan di tempatkan.
(Udin)