-->

Notification

×

Iklan

Akibat Cemburu, Pria di Alusi Kelaan Aniaya Istri Hingga Babak Belur

18 September 2024 | 10:50:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-18T03:56:27Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Anggota Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar membekuk PF (31) pelaku penganiayaan terhadap Istrinya AF (27) Kamis 05 September 2024 Sekitar Pukul 09.00.WIT, pelaku menganiaya sang Istri AF karena cemburu dan menuding istrinya selingkuh."Pelaku  PF (31) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Kepulauan Tanimbar dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Azhary, S.T.K., S.I.K. kepada wartawan. Rabu, (18/09/2024).


Handry menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan PF (31) Thn  terhadap istrinya, pada Kamis 05 September 2024 Sekitar Pukul 09.00.WIT. Awalnya, pelaku PF sementara berada di Kota Saumlaki namun saat itu pelaku ditelpon oleh saudaranya dan menyampaikan kepada pelaku PF untuk pulang dulu ke Kampung Alusi Kelaan dikarenakan Istrinya AF berselingkuh dengan pria lain yang didapat pada malam hari istri berboncengan dengan pria lain dengan mendengar hal tersebut kemudian pelaku PF mengendarai kendaraan jenis Motor untuk pulang ke Desa Alusi Kelaan Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 


Pada saat pelaku sampai kerumahnya dan bertemu dengan istrinya kemudian pelaku bertanya terkait hubungannya dengan pria lain tersebut dan saat itu Pelaku yang mendapati tanda cupang pada bagian leher istrinya itu tidak lagi dapat membendung emosinya hingga iapun melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya tersebut yakni dengan cara menarik rambut korban, memukul dengan kepalan tangan ke arah kepala, dan lengan korban hingga menendang dan menginjak perut dan paha serta pinggul korban secara berulang kali, akibat dari tindakan pelaku tersebut korban bahkan sempat tidak sadarkan diri dan bahkan hingga kencing di celana sebanyak dua kali hingga akhirnya pada sekira pukul 16.00 WIT korban kemudian diselamatkan oleh Pemerintah Desa Alusi Kelaan yang datang dan menenangkan pelaku dan kemudian peristiwa itu sendiri kemudian diLaporkan Ke Polsek Kormomolin dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar yakni Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.


Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menerima laporan tersebut segera melakukan Langkah hukum yakni penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya karena perkara tersebut kemudian dianggap telah cukup bukti maka terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan. 


Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar BRIPKA Abdul Wahab, SH ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa unitnya saat ini sementara menangani perkara dimaksud dan di jelaskan bahwa akhir-akhir ini Unit PPA Satreskrim juga banyak menangani perkara yang berkaitan dengan permasalahan rumah tangga seperti Kekerasan maupun perzinaan sehingga pihaknya menghimbau agar kiranya dalam rumah tangga dapat saling menyayangi dan menjaga sehingga setiap orang dalam berumah tangga dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan bahagia. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PF dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (*)

×
Berita Terbaru Update