-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Berikan Informasi Publik Dinas PUPR Labura Digugat Warga

15 Agustus 2024 | 9:15:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-15T14:15:46Z


Medan - Jurnal Investigasi.com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, yang dijabat oleh Edwin Deprizen, ST, M.Si selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digugat warga, Rabu, (14-08-2024).


Sesuai panggilan Sidang nomor: 01/VIII/KIP/SU-RLS/2024 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memanggil Nasir Wadiansan Harahap, Ibnul Faried Sitorus dan R. Dian Susetya sebagai para Pemohon dengan register nomor 37/KIP-SU/S/VIII/2024 untuk menghadiri sidang yang pertama pemeriksaan awal.


Saat sidang berlangsung, Edwin Deprizen Kepala Dinas PUPR Labura selaku atasan PPID PUPR Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam persidangan Sengketa Publik yang dilaksanakan dikantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No. 22 Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, mengakui bahwa permohonan Informasi Publik oleh pemohon benar ada dan telah diterimanya.


"Benar, surat permohonan pemohon kita terima", ucap Edwin Deprizen menjawab Majelis Komisioner saat sidang Sengketa Informasi berlangsung, Rabu, (14-08-2024).


Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Drs Eddy Suahputra AS, M.Si, Dedy Ardiansyah, S.Sos dan Muhammad Safii Sitorus, SH, M.I.Kom, dalam persidangan kepada Termohon mejelis mempertanyakan apa alasannya permohonan Pemohon tidak dijawab?


"Kami tidak menjawab permohonan pemohon itu karena pemohon itu pribadi, pemohon hanya melampirkan potocopy KTP bukan dari lembaga", sebut Kepala Dinas PUPR Labura di amini Kepala Inspektorat Indra Paria menepis pertanyaan Majelis.


Kepala Dinas PUPR bersama pendamping yakni Kepala inspektorat Labura saat sidang sengketa informasi berlangsung mengklaim bahwa permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon tersebut adalah permohonan yang di kecualikan.


"Sidang selanjutnya nanti kami meminta kepada pak Kadis PUPR agar membuktikan secara tertulis poin mana saja dalam permohonan Pemohon yang di kecualikan berikut Peraturan dan Undang-undang yang menyebutkan permohonan pemohon dimaksud dikecualikan jangan asal ngomong", kata Majelis Komisioner.(MJI/AFs) 

×
Berita Terbaru Update