-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Renovasi Pasar Hewan Kabupaten Majalengka Diduga Sarat Penyimpangan

28 Agustus 2024 | 8:19:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T01:19:55Z


Majalengka,Media Jurnal Investigasi - Dalam konteks pembangunan infrastruktur keterbukaan informasi memiliki peran penting sebagai bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah  melalui keterbukaan informasi pihak yang membutuhkan informasi terkait proyek pembangunan infrastruktur dapat memperoleh akses yang  trasfaran terhadap informasi tersebut, hal ini tidak hanya memenuhi kebutuhan  individu atau kelompok yang memperoleh pelayanan publik tetapi juga untuk memastikan kebutuhan terhadap peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.


Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.



Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No .14 Tentang keterbukaan informasi publik. Selain UU KIP  ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang trasparansi  pelaksanaan program Pemerintah, seperti Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atau Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/

2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.


Namun dalam proyek pemeliharaan dan renovasi bangunan gedung rumah potong hewan ( RPH) Bojong Cideres Kabupaten Majalengka yang berada di Kecamatan Dawuan yang sudah berjalan hampir satu bulan papan Informasi hanya disimpan di sebuah  ruangan dalam kawasan RPH tersebut itu diketahui saat  Media Jurnal Investigasi  melakukan penelusuran dikawasan proyek tersebut, padahal semestinya papan informasi  tersebut dipasang dilokasi yang dapat dilihat oleh publik.



Tak heran jika hal tersebut memicu berbagai penyimpangan masyarakat yang mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, seperti diungkapkan oleh salah satu warga sekitar sebelum Jurnal Investigasi melakukan penelusuran dilokasi proyek tersebut yang mengatakan dirinya menduga ada sesuatu yang dirahasiakan lantaran tak pernah melihat adanya papan informasi proyek yang dapat dilihat oleh umum,


Oleh karenanya, sebagai masyarakat, menurut Botek, ingin mengetahui beberapa anggarannya? Darimana sumber dananya? Dan siapa kontruktornya?


" Saya melihat proyek sudah berjalan kurang lebih dari 1 bulan, namun tak memasang papan informasi sehingga kami tak mengetahui anggarannya berapa, sumber dananya dari mana dan siapa pelaksananya kata warga itu, Rabu  (20/8/2024)


Menurut salah satu, pekerja yang katanya sudah bekerja di sana hampir satu bulan papan proyek tersebut sebelumnya dipasang namun sekarang dia tidak tahu ada dimana papan proyek itu.


"Papan informasi dulu mah ada namun sekarang gak tahu kemana" katanya saat ditemui Jurnal Investigasi.


Ditanya siapa pelaksananya dia mengaku tidak tahu. Begitupun mandornya meski sudah bekerja cukup lama.


Sementara itu, Ade staf UPT dinas peternakan dan perikanan membenarkan kalau proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan namun terkait siapa pelaksananya dia mengaku tak mengetahuinya dan

meminta awak media untuk menayangkan pada Erwin selaku Kepala UPTD Pasar Hewan Kabupaten Majalengka.


Dikompirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini diturunkan Erwin belum merespon.


Menyikapi hal ini Botek salah satu warga masyarakat setempat menyampaikan bahwa bagi siapapun itu pemborongnya sebelum pelaksanaan pemasangnya  papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan, sebab, sambung dia, jika mereka tidak memasang papan plang proyek berarti mereka sudah melanggar Undang-Undang.


"Proyek pemerintah itu harus memasang papan informasi pada lokasi pekerjaan, salah satu tujuannya adalah agar masyarakat bisa sama sama mengawasi  jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor " Ujarnya.


Soal harus adanya pengawasan dari pihak pengawas dan konsultan Botek pun menegaskan kalau itu merupakan hal yang wajib supaya hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah,"

 ( Yusuf Maulana )

×
Berita Terbaru Update