-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PT. PLN Persero Saumlaki Lakukan Penyerobotan Tanah Warga

22 Agustus 2024 | 6:21:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T11:21:42Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - PT. PLN Saumlaki telah melakukan penyerobotan tanah warga, tindakan PLN Persero Saumlaki yang diduga melakukan penyerobotan tanah warga di Kampung Babar Bawah, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, penanaman tiang listrik yang dilakukan oleh PLN tanpa izin dari pemilik lahan, berinisial EW, menimbulkan kekecewaan mendalam. Tindakan ini jelas melanggar prosedur hukum yang telah diatur.


Menurut peraturan, penanaman tiang listrik harus didahului oleh izin dari pemilik tanah, yang biasanya diatur dalam kesepakatan formal. Sementara itu, bila pemilik tanah memberikan izin, PLN seharusnya memberikan kompensasi yang layak, baik dalam bentuk uang atau fasilitas lainnya. Namun, dalam kasus ini, EW merasa tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya dari pihak PLN meskipun sudah melaporkan masalah ini berkali-kali.


Lebih jauh, penanaman tiang listrik di halaman rumah berpotensi menimbulkan risiko keamanan, baik dari segi estetika maupun keselamatan, seperti jarak yang tidak memadai dari bangunan atau risiko korsleting. Sebagai seorang warga yang berhak atas tanahnya, EW berhak melakukan negosiasi agar pihak PLN mempertimbangkan opsi yang lebih baik.


Tindakan PLN ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan. Masyarakat perlu bersuara lebih tegas dan mendesak PLN untuk menghormati hak mereka. Jika tidak, jalan hukum mungkin menjadi pilihan terakhir untuk hak atas tanah yang diabaikan. Keterlibatan pemerintah dalam proses pembebasan lahan juga menjadi penting untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sementara itu, PLN seharusnya introspeksi dan menjalankan tugasnya dengan mematuhi hukum yang berlaku. (Esau)

×
Berita Terbaru Update