-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Kepala Dusun Diduga Halangi Kinerja Wartawan Yang Memantau Rekonstruksi Jalan di Desa Lenggahsari

22 Agustus 2024 | 6:09:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T23:09:17Z


Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Seorang oknum Kepala Dusun (Kasus) Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, diduga telah menghalangi kinerja seorang wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan tersebut sedang memantau kegiatan pengecoran rekonstruksi jalan yang dilakukan di Kampung Cabang Dua, Dusun 2, RT 12/06, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.


Pengecoran jalan tersebut merupakan bagian dari proyek rekonstruksi yang dikerjakan oleh PT. Karya Prasya Pratama. Dugaan adanya campur tangan oknum Kepala Dusun ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak pelaksana proyek menginginkan adanya "beking" atau perlindungan tertentu selama pekerjaan berlangsung.


Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tindakan ini bisa jadi bertujuan untuk menutupi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di malam hari, tanpa sepengetahuan pengawas dari dinas terkait maupun konsultan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.


“Kami merasa terganggu karena tugas kami sebagai wartawan adalah mengawasi dan melaporkan kegiatan yang terjadi di lapangan, terutama yang melibatkan proyek pembangunan yang didanai oleh negara. Namun, ketika ada oknum yang menghalangi kami, ini patut dicurigai,” ujar salah satu wartawan yang terlibat dalam pemantauan.


Pihak terkait dari dinas pengawas dan konsultan proyek hingga kini belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Namun, tindakan tersebut mendapat perhatian serius dari kalangan jurnalis setempat yang menganggap bahwa upaya penghalangan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.


Dengan adanya tersebut, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.


(M.Udin)

×
Berita Terbaru Update