-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Nelangsa! Anni Rohani Lahan nya Di Duga di Klaim PT Timur Margadjaja

11 Agustus 2024 | 2:08:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T07:08:03Z


Kaltim,Media jurnal investigasi- PT Timur Margadjaja di duga serobot lahan seorang warga bernama Anni rohani yang terletak di RT 48 perum her 2 Sepinggan.


Hal tersebut terungkap pada fakta persidangan dalam perkara perdata no 69/Pdt.G/2022 an hosland Benjamin Hutapea SH, Christien Agung WH, M.Halfi noormansyah SH, Try Meisya SH, Bima Fitra Setiadi SH, Shandy Syukur Permadi SH,MH dan Mevy Adine SH.


dalam gugatan tersebut pihak tergugat mengakui bahwa lokasi SHGB PT Timur Margadjaja seluas 64.660M2 tersebut terletak di RT 23 dan sekarang RT 06 kelurahan sepinggang kecamatan Balikpapan timur dan klaim itu pun di bantah oleh ketua RT 06, sementara lokasi lahan warga bernama Anni Rohani berada di RT 48 kelurahan Sepinggan kecamatan Balikpapan Selatan



Secara hukum lokasi kedua nya tidak sengketa karena dua objek yang berbeda namun fakta di lapangan koordinat SHGB PT Timur Margadjaja berada di atas tanah Anni Rohani 


Kuasa hukum PT Timur Margadjaja mengakui SGHB no 11915 seluas 7.690 M2 Lokasi tersebut berada di RT 29 tanpa ada data  kelurahan dan di klaim Sekarang berada di 06 Yang belakangan di bantah oleh RT 06,

pihak PT Timur Margadjaja juga menanam kelapa sawit dan memasang plang di dekat plang Anni rochani



Anni rohani meminta keadilan atas kasus ini, di duga kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri, ada oknum mafia tanah dan oknum mafia hukum yang mencoba melakukan percobaan perampasan hak secara masif dan sistemik.

(Asdar)

×
Berita Terbaru Update