Bekasi. Media. Jurnal Investigasi- (JHN) 13 seorang anak perempuan yang malang kedua orang tua nya hidup dalam kemiskinan, bocah remaja bekas siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Setialaksana 03 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Harus menanggung rasa sedih karena setelah lulus sampai saat ini ijazah nya diduga masih ditahan oleh pihak sekolah lantaran belum ada uang tebusan nya. Jum'at (16/08/2024).
Menurut pengakuan (SM) 60 orang tua siswa. Saat ini anak bungsu nya sudah lulus dari SDN Setialaksana 03 pada tahun 2023 dan sudah melanjutkan ke salah satu SMP Swasta. Dirinya merasa tidak tega karena setelah lulus dari SD Negeri Setialaksana 03 anak nya tidak bisa menerima ijazah seperti para siswa lainnya.
" Saya nggak tega ke anak saya, katanya ijazah nya masih di tahan sekolah, anak orang-orang mah pada nerima ijazah anak saya mah nggak, " keluh (SM).
Lebih lanjut kata wanita yang tinggal di gubuk reyot di pinggir jalan raya Cabangbungin Kp. Garon desa Setialaksana yang dalam kondisi sakit sakitan, jangankan uang untuk menebus ijazah buat makan sehari hari saja dari hasil pengasih orang.
" Boro-boro duit 200 ribu buat nebus ijazah buat makan sehari hari ajah boleh di kasih saudara. " Tandanya.
Pemerintah melalui dinas pendidikan melarang tegas sekolah memungut biaya pengambilan ijazah dari para siswa. Pasalnya, biaya pembuatan surat tanda kelulusan sekolah itu sudah ditanggung pemerintah.
Dalam hal ini pihak sekolah SDN Setialaksana 03 diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli). Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(M.A)