Rantauprapat-Jurnal Investigasi. Com.
Dua Tahun lebih proses perkara Penganiayaan terhadap Nurbaida Idrus Pasaribu di tangguhkan di polres Labuhanbatu, Kemudian dengan terbentuknya Polres labuhanbatu selatan Perkara tersebut Dilanjutkan melalui Polres Labusel, akhirnya kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa inisial SH itu disidangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebelumnya, SH sempat dilaporkan oleh korban (Nurbaida.red) dengan laporan polisi nomor : LP/B/331/II/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT Tanggal 13 Februari 2022 lalu.
Kemudian laporan tersebut di lanjutkan dengan keluarnya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/303/V/RES.1.8./2022/Reskrim, tanggal 31 Mei 2022,namun Proses hukumnya tidak berjalan /ditangguhkan, dan terakhir keluar surat perintah penyidikan Polres Labuhanbatu selatan nomor : SP.Sidik/28/II/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 21 Februari 2024." Ucap NBI pasaribu pada jurnal Investigasi com.
Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Sapriono SH,MH membenarkan sidang terdakwa Sarbaini Harahap
Terkait persidangan tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 dengan acara pembacaan Dakwaan dan sidang ditunda Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan Saksi." terang Sapriono kepada fokuspost.com dan rekan (16/8/2024)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar ketika dikonfirmasi wartawan dan rekan rekan , (16/8), melalui via WA, juga masih belum memberikan respon . (MJI /R.fajar sitorus)