Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Proyek pemasangan paving block di wilayah Kampung Gaga Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. yang jadi pertanyaan, dalam pengerjaan tanpa ada nya papan informasi atau plang proyek, Kamis. 8/8/2024.
Pantauan awak media di lokasi diduga pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang tak ingin di sebutkan namanya kepada wartawan, Kamis. 8/8/2024. di lokasi proyek mengatakan, saya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana atau kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,” tutupnya.
Sementara itu sampai berita ini di tayangkan pihak dari kontraktor dan pengawas Dinas terkait belom bisa di Konfirmasi.
(Udin)