Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Dengan berbekal Spanduk Stop Pungutan Liar (Pungli), Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bripka R. MAULANY Sambangi Warga binaannya guna memberikan Sosialisasi tentang Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Dengan semangat yang tinggi, nampak Bhabinkamtibmas membentangkan Spanduk dengan bertuliskan Stop Pungli sekaligus memberikan sosialisasi tentang Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) kepada Warga Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (15/08/24).
Melalui giat sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pengetahuan tentang larangan memberi dan menerima Pungli kepada Warga. Ia mengingatkan kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi Pungutan Liar di semua sektor, baik di kantor Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan maupun pada tempat-tempat publik lainnya.
“Pungutan Liar (Pungli) ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima” jelas Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan itu pun Bhabinkamtibmas mengajak Masyarakat untuk bersama-sama mengawasi adanya praktek Pungutan liar dengan cara melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bhabinkamtibmas pun menjelaskan bahwa ketika melaporkan adanya praktek Pungli, dipastikan identitas Pelapor akan tetap dirahasiakan.
Selain mensosialisasikan tentang pencegahan pungutan liar kepada Warga Binaannya, Bripka R. MAULANY juga mengajak Warga untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan keamanan di lingkungannya, serta melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan yang dapat meresahkan Masyarakat. (*)