-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Waket II DPRD KKT Lakukan Pemerasan; Jems Masela Desak BK Beri Izin Pemeriksaan ke Polres Tanimbar

14 Agustus 2024 | 8:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-14T13:37:25Z



Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini berada dalam sorotan publik setelah adanya dugaan keterlibatan salah satu anggotanya, Ricky Jauwerissa, dalam kasus pelanggaran hukum. Kasus ini menyoroti tentang prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana tidak ada individu, termasuk anggota Dewan, yang kebal terhadap proses hukum. Rabu, (14/08/2024).


Dari informasi yang beredar, Ricky Jauwerissa, Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Tanimbar diduga melakukan dua tindak pidana serius: pemerasan dan pelanggaran privasi dengan masuk ke ruang tertutup milik orang lain secara ilegal. 


Jems Masela mengatakan, Tindakan ini jelas melanggar Pasal 368 dan Pasal 167 KUHPidana, yang mengatur tentang kejahatan pemerasan dan pelanggaran terhadap hak pribadi. 


“Saya minta kepada Badan Kehormatan DPRD untuk berperan aktif dalam memberikan izin kepada Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Ricky. Dalam konteks ini, Badan Kehormatan harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa kebenaran terungkap,”ungkap Masela.


Dukungan transparansi hukum dari Badan Kehormatan sangat krusial untuk menghindari opini negatif di masyarakat, yang bisa menciptakan persepsi bahwa ada upaya untuk menutupi kesalahan anggota Dewan. 


Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhak mendapatkan keadilan dan transparansi dari setiap oknum yang seharusnya menjadi wakil suara rakyat. 


Ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat kecil akibat tindakan oknum Dewan ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum. 


Keadilan sejati tidak akan terwujud jika hukum hanya berlaku bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan.


Dengan melakukan evaluasi yang mendalam tentang persoalan ini, diharapkan agar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat berperan aktif dan netral, tanpa melindungi salah satu anggotanya yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini. Keadilan harus ditegakkan bagi semua, tanpa kecuali. (*)


Catatan Redaksi :

Terdapat Kesalahan Penulisan Jabatan, yang sebenarnya adalah Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Tanimbar

×
Berita Terbaru Update