-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa dan Pembebasan Lahan Camat Losari dan Kades Ambulu Hadiri Panggilan Sidang Pengadilan

27 Agustus 2024 | 4:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-27T09:34:49Z

 


Cirebon,Media Jurnal Investigasi-Persoalan bersaterunya Forum Masyarakat Desa Peduli dengan Kuwu Ambulu 2 Periode telah sampai ke ranah sidang


Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 s.d selesai 11.30 merupakan sidang kedua mediasi antara Pelapor pihak Forum Masyarakat Ambulu Peduli dengan Pihak Terlapor Kuwu Ambulu, dan turut terlapor pihak Camat Losari,

serta Inspektorat Kabupaten Cirebon, Rabu ( 21/08/2024). di Pengadilan Negeri Sumber, Jl. Sunan Drajat  no.4 Kabupaten Cirebon


Kedua belah pihak sepakat menggunakan Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Cirebon. Diluar sidang dalam pantauan media, dari sumber yang dihimpun, tampaknya Pihak Pelapor sangat kuat menghendaki Pihak Terlapor Turun Jabatan atau mundur dari Kepala Desa ( Kuwu)


Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Forum Masyarakat Ambulu Peduli Sirojudin, kepada beberapa awak media yang meliput. Berbeda dengan apa yang disampaikan Camat Losari yang Optimis berharap bahwa Persoalan tersebut bisa selesai di dalam Sidang Mediasi. 



Namun, Camat Losari  saat dimintai keterangan oleh awak media pihaknya menyampaikan bahwa  Pemanggilan Ini adalah yang kedua untuk Memediasi tentang Permasalahan yang di lakukan oleh Kuwu Ambulu. Kita akan tempuh mediasi ini secara tuntas. Supaya tau  bahwa permasahan ini akan  selesai dengan baik. Sesuai dengan yang kita harapkan," Ujar Camat Losari usai sidang. 


Ketika awak media bertanya terkait dugaan, Camat mengaku belum berbicara ke hal tersebut. ' Kita tidak menyebut masalah itu lah. Karena ini kan perdata ya pa. Kita selesaikan perdata dulu lah." Bebernya.


Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili ketua Forum Sirojudin, menyampaikan ke beberapa awak media. " Latar belakang kenapa kami mengajukan gugatan. Terus yang digugat bukan saja Kepala Desa, tapi Camat juga, terus Inspektorat juga. Karena yang digugat ini Inkamben

Tahun 2022 sudah dinyatakan ada temuan dari Inspektorat.

 Tapi Rekom itu tetap keluar, dan pa Camat selaku Kontroling itu tidak pernah menerima NHP/LHP.  Sebelum LPJ keluar itu kan ada NHP/LHP. " Ujarnya.


Menurut Sirojudin, pihaknya menggugat karena merasa dirugikan. Wilayah Ambulu adalah wilayah tambak.  Tambak itu multi fungsi. Untuk Garam, Untuk Udang, dll. Luas tambak di wilayah Ambulu  seluas 880 ha sekarang telah menjadi lautan. 


" kami tidak menginginkan pemimpin yang seperti ini. Kami menduga ada indikasi kejahatan sistematis, supaya bisa  diajukan sebagai wilayah industri. " ungkap Sirojudin.  


Masih kata Sirojudin. Kerugian masyarakat terkait tambak yang seluas 880 ha yang sekarang menjadi lautan jika ditotal dan di rupiahkan sekitar 97 milyar.


Tambahan dari Bapak  wadi.S.kom sekertaris FMAP bahwa Indikasi dari pada Kerusakan Empang dan Sawah terkait dengan temuan penyelewengan anggaran, disitu ada suatu bentuk kegagalan dalam membangun, serta juga keterkaitan dengan pembebasan Lahan untuk Kawasan Industri


Sementara  di ruang Sidang Mediasi, bapak Andre Ketua LBH ELIT menyatakan, " apabila Pejabat Publik sudah melanggar aturan atau Undang Undang dinyatakan bukan lagi Pejabat Publik

Ketua LBH ElIT akan menagih janji negara yang tertuang dalam aturan Undang Undang dan ayat ayat yg terdapat di dalam nya , Maka  Konsistensi Undang-undang itu yang akan dimohon guna untuk dipertanggung-jawabkan."



Mr. TASIM

×
Berita Terbaru Update