Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Ratusan warga dari Kampung Sari Kuning menggeruduk kantor desa Silihwangi, Kabupaten Majalengka, sejak pagi. Aksi ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Gunung Sireum. Aktivitas penambangan ini telah berdampak buruk terhadap ekosistem dan keseimbangan alam di sekitar mereka. Warga merasakan secara langsung dampak negatif dari kegiatan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Saat ini, aktivitas penambangan pasir di Gunung Sireum masih berlangsung meskipun berbagai penolakan dari masyarakat. Industri penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan di wilayah yang secara geografis berada di bawah kaki Gunung Sireum. Warga mengkhawatirkan keberlanjutan lingkungan hidup mereka akibat penambangan tersebut.
Dampak Lingkungan Penambangan pada Ekosistem Sekitar
Penambangan pasir ini menimbulkan risiko besar bagi ekosistem lokal. Kerusakan lahan, erosi, dan pencemaran air adalah beberapa dampak yang dirasakan warga. Selain itu, hilangnya vegetasi telah berimplikasi pada keanekaragaman hayati di daerah tersebut. Masyarakat merasa sangat terganggu oleh risiko yang ditimbulkan terhadap kehidupan sehari-hari mereka.
Regulasi yang ada, termasuk Perda No 11 Tahun 2011, menyatakan bahwa wilayah Bantarujeg adalah daerah rawan longsor. Oleh karena itu, aktivitas penambangan tidak diizinkan di area ini. Warga juga menyatakan bahwa izin dari masyarakat harus diperoleh sebelum melanjutkan aktivitas tambang, dan mereka tidak akan memberikan izin tersebut
Meruju pada perda no 11 tahun 2011 ,Isam menjelaskan bahwa wilayah Bantarujeg ini adalah daerah rawan longsor dan wilayah ini tidak termasuk area pertambangan. Tegasnya
Penolakan warga terhadap penambangan sudah berjalan sejak tahun 2022. Mereka telah mengirimkan surat kepada kepala desa dan lembaga lain yang berwenang untuk menyampaikan aspirasi mereka. Meski upaya tersebut telah dilakukan berkali-kali, aspirasi warga tidak memperoleh tanggapan yang memadai hingga pertengahan tahun 2024.
"Kami tidak menuntut apa-apa, kami hanya butuh komitmen kepala desa " Tutur Isam di depan awak media.
Setelah serangkaian aksi, pemerintah desa akhirnya mengabulkan tuntutan warga dengan menerbitkan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas penambangan. Ini sebagai langkah awal untuk merespons keresahan yang dirasakan oleh masyarakat. Warga kini menunggu tindakan lebih lanjut untuk memastikan bahwa janji tersebut ditepati.
Sebelumnya, jika penambangan terus berlanjut, warga berencana untuk melaporkan hal ini kepada Polda Jawa Barat. Ini adalah langkah tegas untuk melindungi hak mereka sebagai masyarakat. Mereka berharap agar tindakan ini dapat menarik perhatian pemerintah dan mempercepat penyelesaian masalah yang mereka hadapi
(Jajah)