Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Demi mencegah, meminimalisir dan memberantas Praktek Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Adodo Molu Polsek Tanimbar Utara Bripka ANDREAS LAWARE mensosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Wilayah Hukumnya, Kamis (22/08/24).
Sembari melaksanakan Patroli Sambang di Desa Adodo Molu, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nampak Bhabinkamtibmas Desa Adodo Molu Bripka ANDREAS LAWARE mengajak Warga lewat dialog aktif sambil memberikan Sosialisasi untuk bersama-sama menolak segala bentuk Pungutan Liar.
Tujuan dari dilaksanakannya giat Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar yang meluas dan membawa dampak negatif bagi Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara. Serta, dapat memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli terkait Perpres RI nomor 87 tahun 2016.
Secara garis besar, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan dan gambaran serta pengetahuan tentang dasar hukum Pungutan Liar dengan harapan pelayanan Masyarakat dan penggunaan dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Pungutan Liar ini melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan mengarahkan oknum Petugas, yang melakukan kontak langsung untuk melakukan Transaksi rahasia maupun terang-terangan” jelasnya.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menyebut, Potensi Pungli biasanya terjadi pada tempat-tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah. Ia pun menghimbau kepada Warga, apabila ada yang menemukan praktek Pungli entah itu dari pemerintah Desa atau Sekolah maupun instansi terkait lainnya, agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Pihak Kepolisian.
"Mari kita dukung pemberantasan Pungli demi mewujudkan sistem Birokrasi serta Pelayanan Publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban atau menemukan dan mengetahui adanya Praktek Pungli" imbuhnya.
Bhabinkamtibmas pun berharap melalui kegiatan ini, pengetahuan Masyarakat tentang pungutan liar semakin baik sehingga dapat mencegah terjadinya Pungutan Liar yang sangat meresahkan Masyarakat. Serta, diharapkan peran penting Masyarakat dalam pemberantasannya. (*)