-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bandel CV Andi Karya Mandiri Labrak Perjanjian Kontrak Kerja.

21 Agustus 2024 | 11:55:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T04:55:58Z

 


Bandel CV Andi Karya Mandiri Labrak Perjanjian Kontrak Kerja.


Bekasi-Jurnalinvestigasi.com - Pembangunan  (USB) SDN Karang Sentosa 04 labrak perjanjian kontrak kerja melakukan kecurangan dengan melakukan pengurugan lantai pondasi bawah (LPB) dengan memakai tanah bantaran tanggul Sungai Citarum. Rabu (21/08/2024).


Pasalnya dalam perjanjian kontrak suatu pekerjaan yang sudah di tentukan oleh pihak Dinas terkait dengan pihak  kontraktor, CV Andi Karya Mandiri,  yang sudah tertulis di rancangan anggaran belanja (RAB) untuk pengurugan memakai tanah merah, namun perjanjian tersebut di langgar. Pihak kontraktor CV Andi Karya Mandiri, yang mengerjakan USB SDN Karang Sentosa 04 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, TA. 2024 dengan harga kontrak, Rp, 5.207.191.000.00, untuk tanah pengurugan memakai tanah bantaran tanggul Sungai Citarum yang berada di wilayah Kecamatan Cabangbungin.


"Saya tidak tahu bang, karena saya baru ini kesini diperintah sama bos, kirain saya ini tanah sawah bang bukan tanah dari Sungai Citarum,"ucap Febri beberapa hari yang lalu kepada jurnal investigasi com.



Ia pun membenarkan. kalau tanah pengurugan harus memakai tanah merah seperti yang di tambun yang saat ini sedang berjalan pengirimannya, yang sudah tertulis di rencana anggaran biaya (RAB) ia pun akan stop pengiriman tanah tersebut.


"Kalau memang ini tanah bantaran tanggul Sungai Citarum, bukan tanah merah yang dikirim besok terpaksa saya stop bang, nah kalo pemberitaan abang yang kemarin saya belum tahu bang,"ujarnya.


Namun hal tersebut hanya janji palsu alias omdo, pasalnya pengiriman tanah dari bantaran tanggul Sungai Citarum untuk pengurugan lantai pondasi bawah itu, masih berjalan sampai saat ini.


Terpisah warga setempat yang tidak mau di publikasikan namanya, dirinya pun sangat tidak setuju kalau tanah  pengurugan memakai tanah bantaran tanggul Sungai Citarum, dikarenakan akan mengurangi kualitas nantinya  pada pemasangan keramik.


"Seharusnya tanah merah bang, bukannya tanah dari Citarum. Menurut saya kekuatannya gak akan lama,  pasti jangka dua bulan setelah pemasangan keramik akan amblas kebawah,"kata salah satu warga.


Sementara itu Taufik selaku pengawas dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, saat diminta keterangan melalui pesan Via WhatsApp, belum memberikan jawaban. Diduga pihak pengawas dan konsultan tutup mata alias kongkalikong dengan pihak kontraktor CV Andi Karya Mandiri, demi meraup keuntungan yang besar.


(Iyus Kastelo).

×
Berita Terbaru Update