Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap seorang pria berinisial YN, berusia (41), (14/08) yang diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, EN (17) Kejadian tragis ini terjadi secara berulang kali, mencapai seratus kali.
Kasus ini mencerminkan masalah serius terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di Kepulauan Tanimbar. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kamis, (15/08/2024).
Pada tanggal 20 Juni 2024, kasus mengejutkan terjadi di Kepulauan Tanimbar ketika Paman korban, AR, melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh YN, seorang pria berusia 41 tahun, terhadap putrinya sendiri, EN, yang berusia 17 tahun. Tindakan ini bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencederai kepercayaan dalam hubungan keluarga. Setelah laporan dibuat, penyidik dengan cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta terlapor. Hasilnya, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap diri korban diketahui oleh Paman korban yang pada saat itu korban sendiri menelpon paman dan tantenya dengan tujuan untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku yang selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa.
Karena hal tersebut sampai diketahui oleh orang lain maka korban akan dipukul oleh ayah kandungnya yang adalah pelaku, perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Kandungnya itu
Sejak Tahun 2020 Korban masih duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga korban Tamat SMA dan mengalami Kehamilan pada tahun 2024 yang terjadi tepat di rumah pelaku yang bertempat di Desa Meyano Bab Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melihat kondisi ponakan yang dalam keadaan hamil itu kemudian korban dibawa oleh pamannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan Proses hukum.
Dalam keterangan korban yang menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya itu hingga mengalami kehamilan sejak Tahun 2020 lalu sampai dan dengan tahun 2024 yang mana awalnya korban menjelaskan bahwa ayahnya pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban yang adalah anak kandungnya itu dengan cara membujuk korban masuk ke dalam kamarnya, setelah berada di dalam kamarnya kemudian pelaku menyampaikan maksud pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap diri korban namun pada saat itu korban menolak dan tidak ingin untuk disetubuhi oleh ayah kandungnya namun pelaku tetap memaksa memegang tangan korban kemudian menarik korban untuk tidur di atas ranjang kemudian dengan cara memaksa pelaku kemudian dengan tegah melakukan persetubuhan terhadap diri anak kandungnya itu.
Setelah selesai disetubuhi pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa dikarenakan korban akan dipukul oleh pelaku bila kejadian persetubuhan tersebut diketahui oleh orang lain, dengan awal kejadian tersebut korban merasa terancam sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya itu terhadap anak kandungnya, bahkan korban menjelaskan perbuatan pelaku yang menyetubuhi diri korban itu seminggu 4 (empat) Kali hingga korban mengalami kehamilan, Atas perbuatan bejat pelaku kini pelaku diTahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
Atas perbuatan pelaku Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kasatreskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa saat ini Pelaku yang adalah ayah kandung korban kini telah dilakukan Penahanan sehingga menjadi contoh bagi Predator yang lain untuk tidak dengan mudah melakukan perbuatan yang sama dan membawa dampak buruk bagi anak-anak dikarenakan anak adalah harapan bangsa yang perlu kita lindungi bukan malahan kita korbankan Anak adalah masa depan kita yang mana anak adalah cermin kita sehingga perlu dan penting untuk dijaga dan diberikan perhatian setiap saat.
Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban kami berharap agar bukan saja peran peran orang tua namun peran keluarga dekat juga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas dikarenakan beberapa kasus tersebut yang telah dilakukan proses hukum pelakunya tidak lain namun hanyalah orang terdekat yang dikategorikan sebagai keluarga sendiri contoh kasus seperti ini sangat menggugah hati dan batin kita sebagai orang tua. (Nik Besitimur)