-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Aipda MF Pohan dan Tim kuak Modus EGH Penyincang janjangan sawit, Eeh sekaligus jual sabu.

10 Juli 2024 | 12:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T05:51:10Z


Langgapayung_Jurnal Investigasi Com. 

Bergegas usai mendapat Informasi dari masyarakat tim unit reserse Polsek sei kanan Polres Labuhanbatu selatan yang dipimpin Katim MF. Pohan menuju lokasi kampung lama Langgapayung selasa 9/7/2024.


Dengan gesit dan ketelitian nya, MF. Pohan beserta rekan timnya R. Sembiring, Siswo Sutoyo akhirnya berhasil Meringkus EGH  selaku Penjual narkotika jenis sabu sabu yang di ecer EGH sambil bekerja sebagai Penyincang Janjangan sawit dan IMT selaku pembeli sabu sabu tersebut.


Kronologi Kejadian bahwa Pada hari Selasa tgl 9 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Unit Reserse Polsek Sei Kanan mendapat Informasi, bahwa di Lingkungan Kampung Lama kecamatan Sei kanan sering melakukan Transaksi Narkoba, tepatnya dibelakang rumah Eli Gustina Harahap. 

Kemudian selanjutnya dengan adanya Informasi tersebut  tim Unit Reserse Polsek Sei kanan yg dipimpin Katim AIPDA M. F Pohan, langsung bergerak menuju TKP. 
tim unit reserse Polsek Sei Kanan melakukan penggrebekan. 

dari Pengerebekan tersebut tim menemukan 1 bungkus kecil klip plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang dipegang ditangan sebelah kanan Iqbal Mahyudi Tambak,


Selanjutnya Tim menginterogasi Iqbal dan mengakui membeli Sabu tersebut dari Eli Gustina harahap, Kemudian Tim menginterogasi Eli Gustina Harahap dan menggeledah seputaran lokasi ditempatnya duduk. Di lokasi tersebut Tim menemukan Sabu sebanyak 6 ( Enam ) bungkus kecil plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas putih, yang berada di bawah telenan cincang sawit. Kemudian  Tim membawa dan mengamankan Tersangka dan barang bukti ke Polsek Sei Kanan guna proses selanjutnya. 



Dari Tersangka Eli Gustina Harahap di peroleh barang bukti total seberat 0,81 Gram Bruto 6 plastik klip transparan berisikan Narkotika Jenis Sabu. Uang Tunai Senilai Rp.3.459.000,-( Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) dengan Rincian sbb:

19 ( Sembilan Belas ) lembar uang kertas Pecahan Rp.100.000, -
25 ( Dua Puluh Lima ) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.-
8 ( Delapan ) lembar Uang kertas pecahan Rp.20.000, -
12 ( Dua Belas ) lembar Uang kertas pecahan Rp. 10.000,-
2 ( Dua ) lembar Uang kertas pecahan Rp. 2.000,-
5 ( Lima ) lembar Uang kertas pecahan Rp. 1.000,-
1 ( Satu ) unit HP merk vivo warna hitam
Dari tersangka Iqbal Mahyudi Tambakdi proleh
total seberat 0,13 gram Bruto 1 plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu (MJI/Rahmat fajar sitorus) 
 
×
Berita Terbaru Update