Bekasi. Media Jurnal Investigasi- Merasa harapannya tak kunjung di tindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Untuk kedua kalinya warga selaku ahli waris alm Umar bin Simin, didampingi kuasa hukumnya melakukan penyegelan gedung SD Negeri Jayasakti 02. Yang terletak di Kp. Cabang Jayasakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Karena diduga berdiri di tanah milik orang tua nya. Pada Kamis (11/07/2024).
Sahrul (26) anak dari alm Sidik bin Umar atau cucu alm Umar bin Simin membenarkan saat dikonfirmasi awak media di sela-sela lokasi penyegelan. Menurutnya gedung SD Negeri Jayasakti 02 berdiri di tanah milik kakeknya alm Umar bin Simin. Selanjutnya Sahrul berharap kepada Pemerintah Daerah agar bisa membantu supaya masalahnya secepatnya selesai.
" Seperti yang tertulis disini tanah ini milik alm. Umar bin Simin, kita memiliki surat-surat nya berupa Letter C Nomor 438 Persil 1213 No 04 Kelas 5 luas tanah kurang lebih 2.200 M². Tujuannya supaya Pemerintah Daerah Bapak Pj Kabupaten Bekasi Dani Ramdan, bisa membantu menyelesaikan masalah tanah milik alm Umar bin Simin yang telah di bangun Gedung SD Negeri Jayasakti 02 cepat selesai. " Bebernya.
Masih ditempat yang sama, Sutarga Malau. SH dari SUMA and Partner kuasa hukum ahli waris alm Umar bin Simin mengaku, sudah pernah mengirimkan surat baik ke Pj Kabupaten Bekasi sampai ke Presiden Rebublik Indonesia ke Menkopolhukam ke Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.
" Masalah kasus ini sudah berlarut-larut, sudah hampir satu setengah tahun kita sudah berkirim surat ke Pj tetapi sampai sekarang tidak di tanggapi, dan kita juga sudah berkirim surat ke Presiden ke Menkopolhukam terus Jaksa Agung dan Komisi III, kalau kita dengar dari Komisi III itu sudah di respon dan sudah di posisikan ke Pemerintah Kabupaten setempat tetapi sampai saat ini tidak bergeming, " ungkapnya.
Lebih lanjut kata Sutarga Malau. SH, dirinya heran kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang seolah-olah tutup mata atas kasus yang sudah lama bergulir, langkah selanjutnya atas perintah ahli waris akan menutup sekolah apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
" Jadi untuk itu kami menyegel sekolah ini melalui perintah dari ahli waris yaitu cucu dari alm Umar bin Simin, kita juga heran kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi kenapa, memang segala seluruh urusan tanah mempunyai pungsi sosial, tetapi ketika itu berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang pemilik tanah. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mempunyai niat baik merespon sehingga kalau memang harus di ganti rugi ya di ganti rugi, jangan di diamkan begitu saja, " ujar Sutarga Malau. SH.
" Kalau selanjutnya pemerintah tetap tidak bergeming langkah selanjutnya ini kita kuasai atau langsung kita tutup sekolah ini, karena mereka juga tidak ada niat baik, seharusnya mendirikan gedung sekolah semegah ini harus ada surat tanah nya yang resmi, " imbuhnya.
Terahir Sutarga Malau. SH. Meminta ke Presiden Rebublik Indonesia untuk menyelesaikan masalah gedung SD Negeri Jayasakti 02 yang diduga di bangun di tanah milik alm Umar bin Simin.
" Saya meminta kepada Pak Jokowi, Pak Jokowi tolong ini diselesaikan kalau di daerah lain Bapak bisa menyelesaikan ini yang daerah tetangga masa tidak bisa menyelesaikan. " Tandanya.
(chupes/tim)