-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Laporkan Pj Bupati Bekasi Ke KPK, Begini Kata Ketua LKPK PAN-RI

26 Juli 2024 | 3:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T08:09:02Z


Bekasi-Media Jurnal Investigasi-Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai Bupati dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 63 Tahun 2019. Pada  Jum'at (26/07/2024) 


Ketua DPD Lembaga Koordinasi pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Kabupaten Bekasi, Abad mengatakan Perbup yang di keluarkan Pj Bupati Bekasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berpotensi merugikan keuangan negara.


“Merujuk kepada Perbup tersebut diatas ada selisih Rp.1,245 milyar setiap bulan maka jika dikalikan 10 bulan akan muncul angka Rp. 12,456 milyar ini untuk tahun pertama Dani menjabat jika diakumulasi dengan tahun kedua yang genap 1 tahun ada potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 27.396.000.000” ucap Abad.


Surat terima laporan dari KPK Jakarta

Atas temuan itu, LKPK PAN-RI melaporkan kepada komisi anti rasuah untuk mengusut tuntas adanya permainan dibalik Perbup Bekasi ini.


Selain ke KPK, LKPK PAN-RI juga akan akan menyurati Mendagri dan KASN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dani selaku ASN yang menjadi pj. Bupati terlama.


“Secepatnya akan kami lakukan, kami akan terus kawal ketidakbenaran yang dilakukan PJ Bupati Bekasi, agar masyarakat dapat juga mengetahui regulasi yang di lakukan memang semuanya melanggar dari kaedah yang ada”pungkas Abad.


(Iyus Kastelo)

×
Berita Terbaru Update