-->

Notification

×

Iklan

Sidang Resume Tentukan PF dalam Putusan Praperadilan

27 Juli 2024 | 1:07:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T18:07:42Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Sidang resume praperadilan dalam penetapan Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dan penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (26/7/2024) Sore.


Sidang sore ini dihadiri tiga Kuasa hukum dari pemohon PF yaitu Nelson Sianressy, Ilo Luturmas, dan Corneles Serin, dan 1 termohon. Ilo Luturmas memaparkan 7 (tujuh) isi kesimpulan merangkum sejumlah kesalahan atau cacat prosedur serta menolak dalil-dalil dari Kejari KKT selaku termohon dalam penetapan kliennya sebagai tersangka pada 19 Juni 2024. Kesalahan atau cacat prosedur ini meliputi penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti secara tidak sah dan batal demi hukum.


Di Akhir pembacaan berkas kesimpulan yang disusun oleh kuasa hukum PF selaku pemohon mereka berharap, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.


Hal senada disampaikan perwakilan Kejari KKT selaku termohon saat membacakan 6 (enam) isi kesimpulan dihadapan Hakim Harya Siregar, SH selaku hakim tunggal yang memimpin sidang. Menyatakan bahwa seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan kuasa hukum Pemohon (PF) dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar sehingga patut ditolak.


Agar yang mulia Hakim Tunggal dapat memerintahkan Termohon (Kejari KKT) untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan membebankan biaya terhadap Pemohon, serta memohon agar hakim dapat arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Tutup termohon dalam pembacaan isi kesimpulan.


Di akhir sidang, Hakim Harya Siregar usai mendengar pembacaan kesimpulan dari Pemohon (PF) dan termohon (Kejari), kembali bertanya kepada kedua pihak, apakah ada lagi yang ingin disampaikan?., namun kedua pihak (Tim PH PF dan Kejari) hanya berucap "Cukup yang Mulia" mengakhiri pertanyaan hakim.


Dengan demikian, Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari, Senin (29/7/2024) dengan agenda Pembacaan Putusan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIT 


"Soal waktu, saya kasi dispensasi waktu 1 jam. Paling lambat pukul 10.00 yah. Dengan catatan : hadir atau tidak hadir, tetap Keputusannya saya bacakan". Tegas Siregar sebelum mengetuk palu. (Bayu)

×
Berita Terbaru Update