Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon tersangka eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH., MH terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) dilanjutkan dengan pembacaan isi gugatan dari pemohon (PF) dan termohon (Kejari).
Jaksa selaku pihak termohon membacakan kesimpulan dihadapan Hakim Harya Siregar, SH selaku hakim tunggal yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Selasa (23/7/2024). Kasi Pidana Khusus Stendo Sitania, SH, MH., yang membacakan kesimpulan menyatakan bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang pihaknya kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan Pemohon (PF) dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar.
Pasalnya, berdasarkan uraian yang telah disampaikan Termohon (Kejari) diatas yang didukung dengan (BUKTI T-01) sampai dengan (BUKTI 1-9), maka Termohon dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran
Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, Kejari KKT (Pidsus-18) Nomor : B-816/Q.1.13/Fd:/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (BUKTI T-72) adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan Kejari dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13 Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, belum terdapat nama Tersangka (Bukti T-21). Kemudian Sprindik Umum penambahan jaksa tersebut dengan Sprindik Kejari KKT Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, juga belum terdapat nama tersangka (Bukti T-22).
Bukti Permulaan Yang Cukup
Masih melanjutkan, pihak kejaksaan telah menemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa Keterangan Saksi (Bukti T-60 s/d T-65) ditambah keterangan Termohon (Bukti T-70), Keterangan Ahli (Bukti T-36), dan Surat (Bukti T-35). Dimana ke-4 alat bukti tersebut, apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Hal ini menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose tanggal 13 Juni 2024 (Bukti T-71).
Masih diulas Kasi Pidsus, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Maka dari itu, Penyidik pada Kejari KKT menetapkan Pemohon (Petrus Fatlolon) sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72).
“Sehingga Kejari dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Nota Dinas Yang Disangkal
Sementara menyangkut Nota Dinas yang diterbitkan oleh Kejari KKT (Termohon), yang diungkapkan pihak Kuasa Hukum PF bahwa tidak pernah menerima nota dinas tersebut. Ditegaskan kejaksaan bahwa penyidik Kejari KKT telah mendatangi dan mengantar langsung Nota Dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Pidsus-12) NOMOR: R-32/Q.1.13/Fd.2/06/ 2024 (Bukti T-74) ke alamat Petrus Fatlolon sesuai dengan yang disampaikan dirinya sendiri ketika diperiksa sebagai saksi. Dimana rumahnya beralamat di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT dan surat tersebut diterima oleh Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staff sekretariat yang bekerja untuk Petrus Fatlolon dan disertai dengan bukti tanda terima, serta dokumentasi (BUKTI T-75).
Dalil PF Patut Ditolak
Dalil Petrus Fatlolon melalui tim Kuasa Hukum-nya yang menyatakan Kejari KKT telah menyalahgunakan Tugas, Fungsi dan Wewenang (Abuse Of Power) dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka sangatlah tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan.
Alasannya kuat yakni bahwa seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan Petrus Fatlolon dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar sehingga seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon (PF) patut dan sudah seharusnya ditolak oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini.
Permohonan Kejari KKT
Pihak Kejari memohon kepada Hakim Praperadilan, bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan telah dikemukakan tersebut, agar kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Permohonan praperadilan ini berkenan memberikan putusan, diantaranya :
Premair :
1). Menerima jawaban Termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2). Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
3). Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT 01/0.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT 03/0.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT 297/0.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
4). Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri KKT (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
5). Memerintahkan Termohon (Kejari) untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.
2 Kubu Saling Pertahankan Materi
Di akhir sidang, Hakim Harya Siregar usai mendengar pembacaan jawaban Termohon (Kejari), kembali bertanya kepada pihak pemohon (Petrus Fatlolon), terhadap jawaban dari Termohon apakah menerima jawaban tersebut. Sayangnya kedua kubu atau pihak (Tim PH PF dan Kejari) sama-sama mempertahankan permohonan maupun jawaban mereka masing-masing.
Dengan demikian, Sidang kembali akan dilanjutkan pada besok, Rabu (24/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Petrus Fatlolon dan bukti surat-surat. Dimana pihak Petrus Fatlolon telah menyiapkan sebanyak 5 orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli. (*)