Petrus Fatlolon, SH., MH (Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar) |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com -
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Petrus Fatlolon,SH terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang digelar pada hari ini (16/7) tertunda.
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon ajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Sesuai pendaftaran gugatan praperadilan pada tanggal 9 juli 2024 maka sidang praperadilan hari ini dilaksanakan. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal Harya Siregar dalam pengujian formil penanganan perkara SPPD fiktif Setda KKT.
Dalam awal sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum Petrus Fatlolon dan para pendukungnya juga ikut hadir menyaksikan, sidang yang dijadwalkan mulai Pukul 09.00 WIT ini molor sampai pada Pukul 10.30 WIT dan akhirnya hakim membuka sidang dengan dimulainya penyerahan berkas praperadilan kepada hakim oleh penasehat hukum Petrus Fatlolon.
Dalam sidang tersebut hakim menyatakan, sidang ditunda karena jaksa tidak hadir dalam sidang ini, hakim juga menjelaskan kalau jaksa sudah melayangkan surat resmi permohonan penundaan sidang karena jaksa beralasan hendak mempersiapkan hari bhakti Adhyaksa.
Setelah mendengar penjelasan dari hakim, salah satu penasehat hukum meminta kepada hakim untuk menyampaikan kepada Kejari KKT agar tidak melakukan penindakan hukum apapun kepada Petrus Fatlolon. Dan hakim Harya Siregar pun langsung menjelaskan bahwa “ini diluar kewenangan pengadilan, jadi kewenangan Bapak silahkan”, tegasnya.
Sebelum menutup sidang, hakim juga meminta kepada juru sita untuk menyurati termohon agar hadir dalam sidang pekan depan, dan apabila tidak hadir maka agenda sidang tetap akan dilanjutkan.
Hakim juga meminta kepada PH Petrus Fatlolon untuk menyertakan jawaban langsung agar bisa dibacakan pada sidang Selasa depan.
“Kan sudah dua Minggu nih, jadi bisa langsung baca jawabannya, biar tidak skors sidang lagi karena waktu kita terbatas” jelasnya.
Hakim Kemudian mengetuk palu sidang dan menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. (Bayu)