-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Olilit Raya II sampaikan Imbauan dan pesan Kamtibmas

07 Juli 2024 | 10:53:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T15:53:30Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Sebagai ujung tombak Kepolisian, Bhabinkamtibmas dintutut untuk selalu dan terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan Desa yang bebas dari kejahatan hingga gangguan Kamtibmas lainnya.


Seperti halnya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya II Polsek Tanimbar Selatan Bripka ANGRY HELAHA, Minggu (07/07/24) melakukan giat Sambang dengan mengunjungi Warga binaannya yaitu para Pemuda di RT 16/ RW 04 Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Sambang merupakan salah satu tugas yang dilaksanakan secara rutin oleh Bhabinkamtibmas, selain untuk memberikan Imbauan dan pesan Kamtibmas kegiatan ini juga sebagai upaya Polri untuk menjalin silaturahmi dengan Warga binaan serta sebagai sarana untuk mendapatkan informasi yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat.


Dengan mengenakan seragam Dinas Kepolisian, nampak terlihat Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya II memulai percakapan serta dialog dengan menyampaikan apresiasi kepada Warga binaan para Pemuda, atas partisipasi aktif mereka dalam menjaga keamanan di lingkungan dalam Desa.


“Mari Bersama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas Desa agar tetap aman dan kondusif jelang giat MUSPASPAS Keuskupan Amboina yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 27 juli 2024 di desa Olilit Barat” ungkap Bhabinkamtibmas.


Bhabinkamtibmas lebih lanjut menghimbau dan mengingatkan kepada para Pemuda yang dikunjunginya untuk mewaspadai cuaca ekstrim dengan menghindari aktivitas di luar rumah dan menjauhi tempat-tempat yang rawan terjadinya Bencana, serta tidak melakukan aktivitas di laut untuk sementara waktu akibat perubahan cuaca Ekstrim, yang diakibatkan angin kencang disertai gelombang tinggi.


Para Pemuda pun diimbau untuk menghindari mengkonsumsi minuman keras, mengingat pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas hingga tindak pidana berawal akibat mengkonsumsi miras. Serta, jauhi segala bentuk tindakan maupun perbuatan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas maupun menimbulkan tindak pidana dan bisa merugikan diri sendiri, Keluarga maupun Orang lain.


“Apabila ada hal- hal yang dapat mengganggu Kamtibmas di Desa agar segera menginformasikan kepada petugas Bhabinkamtibmas maupun Pos Polisi terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti” tuturnya. (*)

×
Berita Terbaru Update