Fadukyaman Iraratu (Kepala Desa Kamatubun) |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pembagian retribusi telur ikan terbang di Seira, Kecamatan Wermaktian untuk lima Desa bermasalah karena tidak melibatkan kepala Desa secara keseluruhan namun kebijakan tersebut diambil secara sepihak oleh Ketua tim penagihan. Kamis, (25/07/2024).
Hal tersebut membuat sehingga Fadukyaman Iraratu, Kepala Desa Kamatubun geram atas tindakan yang diambil oleh Wilzon Layan, Kades Weratan yang adalah Ketua tim Penagihan Retribusi Nelayan andon, bersama Camat Wermaktian.
“Wilzon Layan sebagai Ketua Tim Penagihan retribusi Nelayan andon ini mengambil tindakan secara sepihak, seharusnya lima kepala Desa hadir dan ada kesepakatan bersma baru dilakukan pembagian, bukan tiga kepala desa yang hadir saja terus retribusi dibagi dan mengesampingkan desa Kamatubun dan Desa Temin, hal ini bukan baru saja terjadi namun sudah berulang-ulang kali dilakukan,”ungkap Kades Kamatubun.
Lebih lanjut Kades Kamatubun bilang, Mereka tidak sempat hadir karena harus datang ke Kabupaten karena ada panggilan mendadak dari Dinas PMD untuk penginputan verifikasi Pemulihan IDM Tingkat Kabupaten Karena itu dirinya tidak tahu bahwa Camat Wermaktian telah mengirim surat untuk pembagian retribusi andon kepada masing-masing Desa.
Verifikasi Pemulihan IDM tingkat Kabupaten Desa Kamatubun |
“Camat seharusnya menunda pembagian retribusi andon untuk telur ikan terbang tersebut, sambil menunggu kesepakatan antara kelima desa, apalagi Pulau Selu itu masuk dalam petuanan Desa Kamatubun, ini yang nanti masyarakat salahkan kami bahwa kami menyalahgunakan uang PAD untuk kepentingan pribadi,”jelasnya.
Kades Menambahkan, Tahun lalu, PAD Kamatubun ada sekitar Rp80 juta saya serahkan kepada PLT. Karena saat itu saya sedang di penjara dan tidak lagi mengelola PAD, jadi kalau dikatakan bahwa Desa Kamatubun bermasalah terkait anggaran itu maka ini bukan alasan untuk harus dikesampingkan dalam pembagian retribusi andon.
“Saya bukan tidak mau hadir tapi ada kepentingan masyarakat dan perintah dari dinas untuk saya harus hadir di Kabupaten dalam rangka penginputan IDM, jadi yang jelasnya bahwa retribusi nelayan andon sudah dibagikan dan kecamatan juga dapat bagian Rp20 juta,”kesalnya.
"Dari 200 kapal lebih ini, saya heran bahwa setoran untuk satu desa Rp80 juta sekian, padahal estimasi 100 buah kapal saja, di kalikan dengan Rp7.500.000. sisanya Sudah berapa banyak, lalu sisa anggaran itu dikemanakan ? dengan demikian ketua Tim Penagihan retribusi Andon harus menjelaskan ini ke rakyat Seira Blawat,"tegasnya.
Hasil Konfirmasi Wartawan media ini bersama Charles Utuwaly selaku Camat Wermaktian menjelaskan, Dirinya telah menyurati Lima Kepala Desa Seira, namun yang tidak hadir adalah Kades Temin dan Kades Kamatubun.
“Hari Senin itu, saya telah membuat undangan resmi untuk kepala desa, BPD dan wakil ketua BPD untuk membicarakan PAD mereka agar ini bisa dibagikan, namun Kades Kamatubun dan Kades Temin yang terlalu merasa diri besar tidak mau datang untuk pembagian retribusi dari nelayan andon, akhirnya tiga kepala Desa yang ada menyetujui untuk dilakukan pembagian,”kata Camat.
“Ya, kalau tiga orang kepala desa setuju maka sah kan ? Kemudian mereka sepakat untuk bagi dan uang itu langsung disetor ke rekening kas desa karena pengalaman tahun kemarin, temuan PAD untuk Kamatubun dan Desa Temin terlalu banyak. Desa Temin sendiri ada temuan APBDes mulai dari tahun 2022 dan 2023 dan juga PAD secara keseluruhan ada sekitar Rp700 juta lebih yang tidak bisa dicairkan,"jelasnya.
"Sampai dan dengan hari ini, saya sebagai Camat Wermaktian tidak pernah menerima anggaran PAD dari Retribusi telur ikan terbang Rp20 juta dari semua desa di Seira, Itu Fitnah namanya". Tutupnya.
(Nik Besitimur)
Catatan Redaksi :
Hingga berita di publish, Kades Temin dan Kades Weratan belum dapat dihubungi.