-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pj. Bupati Tanimbar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

11 Juli 2024 | 5:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T10:52:58Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Penjabat Bupati Piterson Rangkoratat, SH, menandai sebuah langkah penting dalam pemerintahan desa setempat. 


Berlandaskan Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kebijakan ini tidak hanya mengukuhkan kepemimpinan desa namun juga memberikan kestabilan dalam pemerintahannya. Rabu 11/07/2024.


Pj. Bupati menjelaskan, Pelantikan ini diharapkan akan mendukung kontinuitas pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui landasan hukum yang kuat, keputusan ini secara langsung berimpak pada penguatan struktur pemerintahan desa. 


Implikasi dari perpanjangan masa jabatan ini sangat relevan untuk menjaga momentum pembangunan yang telah dirintis, serta mengadakan penyesuaian dengan dinamika sosial ekonomi dan budaya di Kepulauan Tanimbar langkah ini menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap stabilitas dan perkembangan pemerintahan desa demi kesejahteraan rakyat.


Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun menurut Undang-undang No 3 Tahun 2024 pasal 39 ayat 1 merupakan langkah yang menarik. Dengan waktu yang lebih panjang Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan lebih maksimal, serta memberikan dampak positif bagi pemerintahan dan kesejahteraan desa dan menjadi kesempatan bagi Kepala Desa untuk menerapkan dan melihat hasil dari program-program pembangunan desa secara lebih konsisten.


“Kemajuan administratif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pengukuhan 72 dari 80 desa sebagai desa definitif. Keputusan ini jelas menunjukkan fokus pemerintah pada stabilitas dan pemerintahan desa yang efektif,”ungkapnya.


Keberadaan 8 desa yang masih dipimpin oleh penjabat sementara Kepala Desa membawa pertanyaan tentang dampaknya pada dinamika dan administrasi di komunitas tersebut sehingga definitif untuk semua desa dapat segera tercapai untuk memastikan pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


“72 Kepala Desa yang dikukuhkan disaat secara resmi dapat merubah masa jabatan dengan rincian sebagai berikut: 2018-2024 menjadi 2018-2026, 2019-2025 menjadi 2019-2027, 2021-2027,menjadi 2021-2029, dan 2022-2028 menjadi 2022-2030,”jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan, Masa perpanjangan Kepala Desa (Kades) memiliki peran signifikan dalam konteks hukum dan pembangunan desa. Momen ini bukan sekadar perpanjangan waktu kepemimpinan, melainkan kesempatan emas untuk meneruskan dan memperluas program pembangunan desa yang ada. 


Fokus utama dari masa perpanjangan ini adalah penggunaan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat. Dana desa ini, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) desa, serta mengurangi angka kemiskinan dan stunting. 


Oleh karena itu, penggunaan anggaran dana desa harus diprioritaskan untuk pengembangan program kesejahteraan masyarakat yang mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelatihan kerja. 


“Dengan demikian, masa perpanjangan Kades tidak hanya dilihat sebagai lanjutan kepemimpinan semata, tetapi juga sebagai kesempatan emas untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat posisi desa dalam kancah nasional, dan memajukan Desa dalam segala aspek kehidupan,”pungkasnya.


Para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan kunci dalam memajukan desa. Pentingnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan BPD bukanlah sekadar wacana, melainkan fondasi yang kokoh untuk pembangunan desa. Tanpa sinergi dan koordinasi yang efektif, upaya untuk mewujudkan pembaharuan serta pengembangan desa hanya akan menjadi angan-angan semata.


Strategi membangun sinergitas antara Kepala Desa dan BPD meliputi komunikasi yang terbuka, pertemuan rutin untuk memastikan aliran informasi yang lancar, dan kolaborasi dalam perencanaan serta pelaksanaan program desa. Manfaat koordinasi yang efektif sangatlah signifikan, terutama dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat demi kesejahteraan warga desa. Tutupnya. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update