-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidik PPA Polres Tanimbar Menyerahkan Tersangka dan barang bukti Pelatih Karate kepada JPU

12 Juli 2024 | 6:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-12T11:52:51Z



Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Anggota Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar Melakukan Penyerahan Tersangka KK (57) berserta Barang Bukti kepada JPU, yang diduga telah melakukan Pencabulan terhadap Korban HN (16) yang adalah Muridnya yang diberitahukan beberapa waktu lalu. Jumat, (12/07/2024) Pukul 09.00.WIT.


Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar tertanggal 11 Juli 2024 tentang pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka (KK) sudah lengkap (P21) sehingga perkara tersebut Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar melakukan Penyerahan tersangka dan juga barang bukti kepada JPU, dalam penyerahan Tersangka tersebut didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya sampai pada selesai dilakukan penyerahan.


Perkara Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka beberapa waktu lalu yang dilaporkan langsung oleh Ayah  Korban PN (54) setelah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satuan Reserse Polres Kepulauan Tanimbar melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait laporan tersebut dan telah melakukan upaya hukum yakni Penyidik telah melakukan Penahanan kurang lebih 17 hari pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar dan kini telah dikeluarkan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


Dalam Laporan tersebut ayah Korban PN (54) Thn menjelaskan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku (KK) pada saat pelaku membawa korban ke Pantai Weluan Olilit Timur Desa Olilit Timur Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan maksud untuk melatih Fisik korban dikarenakan Fisik korban masih belum sempurna, namun pada kenyataannya Tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban ketika korban mengalami kelelahan pada saat berlatih.


Akibat aksi bejat pelaku Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Unit PPA  melakukan Penahanan Kepada Tersangka Karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82. Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Anggotanya telah maksimal dikarenakan telah melewati tahapan yang telah ditentukan sehingga dengan waktu 17 hari tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berarti tugas Penyidik untuk melakukan Penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai  dan sudah tidak menjadi tanggung jawab penyidik. (*)

×
Berita Terbaru Update