-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Palu DPRD Disalahgunakan, Kejari KKT Jangan Tinggal Diam

07 Juli 2024 | 10:26:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T15:36:48Z


Saumlaki: Jurnalinvestigasi.com

Beredarnya informasi seputar penyalahgunaan palu di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah ramai dan menjadi topik pembicaraan menarik dalam WA Grup belakangan ini dengan istilah “Tidak ada makan siang gratis”.


jika palu DPRD yang seharusnya digunakan untuk Memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak, namun jika disalahgunakan untuk aksi mengisi kantong dan merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat maka ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.


Jika benar, ada Oknum Anggota DPRD yang kabarnya meminta uang atas jasa ketuk palu sebagai mahar pengesahan yang berdampak korupsi maka dengan jelas sangat menyalahi aturan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 pasal 2 Jo. Pasal 12B ayat (1), Sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini tindak pidana gratifikasi.


Permintaan uang jasa ketuk palu dan penerimaan uang untuk jasa palu oleh oknum anggota DPRD dan dibagi kepada mereka Yang Terhormat ini dapat diancam ditindak pidana gratifikasi.


Dalam penanganan kasus ini Kejari KKT masih melakukan penyelidikan dan terus mengumpulkan bukti untuk mendalami kasus ini. Pengusutan kasus tidak dapat dilakukan secara tergesa gesa.


“Untuk kasus dugaan korupsi uang ketuk palu itu masih kita dalami dan sampai saat ini kami belum bisa memberikan informasi ke publik, karena belum ada dasar dan masih dalam pendalaman.” Ungkap Muh Fazlurrahman Komarudin PLH Kasi Intel kepada wartawan media ini melalui pesan pribadi Whatsapp, Kamis 04 juli 2024.


Karena belum ada dasar atau bukti jelas yang dapat diberikan ke publik sebagai informasi keterbukaan yang memang menjadi hal yang sangat diutamakan serta tidak menimbulkan kekeliruan nantinya, maka dilakukan pendekatan Investigatif yang teliti serta berhati hati dalam pengungkapan informasi kepada publik.


Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga menjadi keresahan masyarakat serta berpotensi merusak kewibawaan masyarakat Tanimbar yang selama ini dikenal baik. (Bayu)

×
Berita Terbaru Update