Sei Kanan_ Jurnal Investigasi. Com.
Lagi lagi beberapa waktu belakang ini pada pelaksanaan Operasi Pekat toba terpantau tim unit reskrim Polsek sei kanan yang dilakukan Aipda MF Pohan bersama Aipda Paradi Ritonga gencar melakukan Penangkapan pelaku tindak kejahatan masyarakat, tentunya hal tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir Penyakit masyarat.
Konfirmasi jurnal investigasi. Com terkait Telah dilakukannya penangkapan sejumlah personil yang sedang melakukan kegiatan judi kartu jenis "Leng" Dibenarkan MF Pohan.
" Betul bang,kami ada mengamankan sejumlah masyarakat di wilayah hukum polsek sei kanan terkait judi kartu jenis "Leng" Ucap F Pohan.
Hal itu dikatakannya (F.pohan _red) dalam rangka Upaya meminimalisir tindak kejahatan di tengah masyarakat Wilayah polres labuhanbatu selatan khususnya di wilayah hukum polsek sei kanan" Timpal MF Pohan
Berawal dari Informasi masyarakat unit reskrim sri kanan polres labuhanbatu selatan Pada hari Jum`at tanggal 19 Juli 2024 bahwa di Dusun Simpang Ranto Jior Desa Hajoran Kec.Sungai Kanan Kab.Labuhanbatu Selatan, sering di jadikan tempat permainan judi kartu leng.
Atas informasi tersebut Personil polsek sei kanan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21:45 wib, personil polsek sei kanan sampai di Dusun Simpang Ranto Jior Desa Hajoran Kec.Sungai Kanan Kab.Labuhanbatu Selatan.
Kemudian selanjutnya tim unit reskrim Polsek sei kanan bertemu dengan Abdullah Tambak Alias Abdul Sutan Ritonga Alias Timin, Juanda, Hendra Hasibuan Alias Hendra dan Manahan siregar Alias Manahan, sedang bermain judi jenis Leng dan dari permainan judi leng tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang kontan sebanyak Rp. 137.000,- ( Seratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah ) dan 2 ( dua ) set kartu remi , Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Sei Kanan Guna Proses Selanjutnya(MJI/Rahmat Fajar sitorus)