-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lukman Matutu Sesalkan Polres Tanimbar Menangani Kasus Utang Rp490 Juta Tidak Sesuai SOP

10 Juli 2024 | 4:42:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T12:21:13Z
Lukman Matutu, SH (Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia) 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kuasa hukum Nurlindra menyatakan kekesalannya terhadap kinerja Polres Kepulauan Tanimbar menangani sebuah kasus utang senilai Rp450 juta. Kecaman tersebut terutama ditujukan kepada ketidakpatuhan penyidik polres Kepulauan Tanimbar dalam mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan. 


Kepada Media Jurnalinvestigasi.com Lukman Matutu, SH selaku Kuasa Hukum Nurlindra menjelaskan, kasus tersebut langsung dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa melalui tahap penyelidikan awal, menandakan sebuah pelanggaran SOP. Langkah ini tidak hanya menyalahi prosedur yang biasa dilakukan tapi juga membawa dampak serius terhadap keadilan dan integritas penanganan kasus. 


Dampak dari loncatan prosedur tersebut dapat merugikan, baik pihak yang berhak maupun proses hukum itu sendiri. Kesalahan dalam langkah awal penanganan kasus ini mengindikasikan evaluasi dan penyesuaian kembali cara kerja dalam sistem penegakan hukum di Polres Kepulauan Tanimbar.


Bermula dari Perikatan Perjanjian Lisan

Sebenarnya kalau mau dudukan permasalahan, terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Nurwanti terhadap Nurlindra ini menurut kami bermula pada suatu perikatan.


Adanya ikatan perjanjian yang dilakukan antara Nurlindra bersama Syifa alias Nurwati itu sendiri, di mana ikatan perjanjian itu telah dipenuhi telah dilakukan oleh Nurlindra sehingga hubungan antara Nurlindra dengan Nurwanti itu dianggap clear.


Yang menjadi masalah adalah, adanya hubungan kerja baru yang dilanjutkan melalui Nuswanto. Antara nuswanto dengan Nurlindra sehingga perjanjian atau perikatan itu berjalan dengan beberapa syarat.


Pertama, antara Nuswanto dengan Nurlindra itu bermula atas pertemuan kesepakatan, dimana Nurlinda siap melakukan pengumpulan atau pengadaan bahan atau barang berupa biji lontar yang nanti akan dibeli oleh Nuswanto. 


“Harga yang dibeli dalam pembicaraan itu adalah Rp5.000 per kilo, dan itu dalam pembicaraannya tidak dibicarakan tentang besar kecilnya,”ucap Kuasa Hukum Nurlindra Kepada wartawan di Kediaman Ari Melwewan. Selasa, (10/07/2024). 


Kedua, kesepakatan tersebut adalah pengiriman uang Rp100 juta per kontainer sehingga itu harus kewajiban bagi permintaan itu dan telah disepakati, ketika itu berjalan Lalu kemudian dilakukan pengiriman uang Rp100 juta per kontainer dalam perjanjian itu normal. 


Polisi Bekerja Tidak Sesuai SOP

Sangat lucu dan aneh, menurut kami bahwa berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan perkara tindak pidana di kepolisian dalam pasal 10 ayat 1 itu secara jelas bahwa tindakan penyelidikan yang pertama dilakukan itu adalah, penyelidikan. 


Maka seharusnya dengan adanya laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan paling tidak bisa meminta keterangan kedua belah pihak dulu setelah itu keduanya didudukan, dikonfrontir  agar polisi mendapatkan informasi dari dua belah pihak secara langsung pada saat itu barulah mendudukkan masalah melalui proses gelar pertama.

 

Penyidik tidak melakukan itu dan kenapa kami selaku pihak kuasa hukum menyatakan bahwa ini tidak dilakukan, kalau misalnya kedapatan bahwa kedepan dia sudah berubah ya, tidak apa-apa. Itu urusan dia tapi fakta hukum dari surat panggilan dan Surat Perintah penangkapan, surat berita penahanan, surat dimulainya penyidikan surat menaikan status penyelidikan ada pada kami. 


“Jika apa yang saya bicarakan ini menjadi celah yang mereka lihat terang lalu mereka merubah kita punya bukti Ada,”terangnya. 


Jadi, apapun yang dibuat dan mau berlaku surut kami anggap itu merupakan satu bukti rekayasa. Karena bukti yang kami miliki sekarang tidak ada. Itu sebagai dasar dan bagi kami ini yang menjadi pertanyaan, seharusnya itu yang dilakukan karena tanggapan mereka dengan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti. 


“Itu kekeliruan faktanya apa yang terbukti bahwa ada peningkatan yang dibuat dan Nurlindra telah memenuhi semua kewajiban-kewajiban tersebut,”terangnya. 


Sehingga menurut Kami, dari sisi prosedural mereka sudah menjelaskan. Kenapa? karena satu tahapan awal itu mereka tidak tempuh. Kan dokumen yang mereka sampaikan kepada kami itu faktanya tidak ada sebagai dasar, sesuai laporan informasi menuju kepada perintah penyelidikan lalu itu menjadikan maju kepada penyelidikan baru perintah penyidikan keluar lagi misalnya kalau itu ditingkatkan statusnya tapi itu tidak ada sehingga bagi kami ini suatu langkah prosedural yang keliru.


Lebih aneh lagi, ikatan yang dilakukan itu seharusnya Nuswanto dengan Nurlindra yang mengajukan pelaporan tapi ini melalui Nurwanti yang tidak punya ikatan lagi, ini adalah ikatan antara Nuswanto karena Nurlindra mengetahui bahwa kewajiban mengirim barang berdasarkan uang yang dikirim oleh Nuswanto. 


Maka perbuatan yang dilakukan oleh Nurlindra adalah merupakan murni perbuatan perdata dan masuk dalam kategori wanprestasi. Juga akan kami perdebatkan melalui sidang perdata karena yang mendahulukan, yang memulai tindakan wanprestasi itu bukan dari Ibu Nurlindra tapi dari pihak pelapor itu sendiri.


Penyidik Ibarat Bekerja Seperti  Malaikat

Faktanya mereka sudah melakukan tindakan upaya paksa dengan melakukan tindakan penangkapan yang sangat disesalkan, ini juga tindakan malaikat yang dilakukan oleh mereka yang menurut kami, pada waktu hari yang sama Dalam tanggal 5 itu menaikkan status sebagai tersangka, hari itu juga langsung menetapkan sebagai tersangka kemudian melakukan pemeriksaan dan menangkap memberitahukan dimulainya penyidikan pada hari yang bersamaan.


“Suatu hal yang luar biasa yang hanya bisa dilakukan oleh malaikat Sebenarnya, tetapi bagi kami ini merupakan pekerjaan mereka tetapi dari pandangan kami berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Penyidik telah melakukan satu kesalahan prosedural melangkahi awal proses dengan mendahulukan penyidikan” Tutupnya.


Perbuatan Ingkar Janji

Belakangan, ternyata yang mengawali perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dalam perikatan lisan itu adalah sebenarnya dari pihak Nuswanto sendiri. Karena kesepakatan tentang jual beli barang yang disepakati adalah perkilo Rp5.000 tanpa membedakan besar kecilnya lalu dilanjutkan dengan kesepakatan uang Rp100 juta yang harus dikirim.


Fakta menunjukkan, dari bukti-bukti rekening koran yang dimiliki oleh Nurlindra yang dikirim dengan cara melakukan pengiriman bukan Rp100 juta per kontainer tetapi pengiriman berdasarkan selera dan keinginan. 


Dalam pembicaraan, disepakati membeli per kilo adalah Rp5.000 ternyata di lapangan mereka datang lalu membuat keberatan bahwa harus dipisahkan antara besar dan kecil harus Rp3.500 dan besar Rp5.000. perbuatan ini kan dengan sendirinya membuat kerugian juga bagi Nurlindra.


Pengiriman Uang Tidak Sesuai Kesepakatan 

Akibat karena perbuatan wanprestasi itu maka terjadi kendala di lapangan akibat karena apa yang dibicarakan Rp5.000 ribu per kilo ternyata Setelah turun di lapangan terjadi perubahan, masyarakat sudah tidak membuka harga dengan Rp.5.000 per kilo namun Rp6.000 per kilo.


Ini menyebabkan sehingga timbul permasalahan akibat karena pengiriman uang yang tidak berdasarkan kesepakatan pengurangan, itu juga tersendat kemudian pengumpul di lapangan juga melakukan tindakan kamuflase sehingga menimbulkan kerugian untuk Nurindra.


“Tindakan ini dianggap sebagai penipuan, maka seharusnya Nurlindra yang melaporkan Nuswanto dan Nurwanti karena dia ditipu,”tegasnya.


Masalah Perdata 

Perbuatan ini adalah benar-benar kasus perdata nanti akan ditempuh secara perdata dengan perikatan perjanjian itu. Hanya karena ada tekanan kepada Nurlindra untuk memenuhi kewajiban berdasarkan uang yang dikirim, padahal sesungguhnya dia sudah menceritakan permasalahannya. 


Ada suatu tindakan yang tidak dapat dipenuhi akibat berawal daripada janji-janji pengumpul untuk mengumpul barang, tetapi ternyata mereka tidak kumpul sehingga Nurlindra berjanji kepada mereka bahwa akan mengumpul.


Mereka menganggap bahwa janji-janji Nurlindra atas waktu-waktu yang ditentukan tidak terpenuhi, itu merupakan tindakan penipuan. Ini yang menurut kami beda persepsi bagi polisi, diambil sebagainya karena mereka melanggar perjanjian.


Kesepakatan pengiriman uang yang tidak dipenuhi dan juga merubah harga barang di lapangan,  jadi penyebab akibat mereka sendiri yang melakukan tindakan itu. Yang menjadi masalah, ketika laporan itu disampaikan ke pihak kepolisian direspon sebagai tindakan penipuan.


“Kami meminta agar proses Ini mendapat respon dan tanggapan resmi Kapolri, maupun Kapolda Maluku agar dapat mendudukan masalah ini. Jangan sampai hal seperti ini juga akan terjadi seperti yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian di daerah lain sebagaimana yang tercipta pada penangkapan salah orang”. Tutupnya. (*)

×
Berita Terbaru Update