-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lantaran Jual Aset Daerah, Sumitro Kelyombar Resmi Dilaporkan ke Kejari Tanimbar

31 Juli 2024 | 3:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-31T11:48:25Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meyano Das dan warga setempat, resmi melaporkan Petrus Sumitro Kelyombar yang akrab disapa Gilang ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam kasus jual aset Daerah (Longboat). Rabu, (31/07/2024). 


Seperti diketahui, Dinas Perikanan memberikan bantuan longboat itu kepada kelompok nelayan Desa Meyano Das “YHOMAG” Bantuan itu guna untuk pemberdayaan dan kesejahteraan para nelayan namun dirampas dan diklaim milik pribadi Sumitro dan kemudian menjualnya ke Seira.


“Benar, Saudara Sumitro yang biasa dipanggil Gilang itu menjual longboat, dan ini sudah diketahui oleh masyarakat bahkan telah publikasi dalam grup-grup WhatsApp yang ada di Tanimbar,”ungkap Edo Koisin. 


Masalah tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan setempat oleh Yohanis Kelbulan selaku ketua BPD desa Meyano Das, Edo Koisin sebagai salah satu tokoh Pemuda Desa Meyano Das, dan didampingi Oleh Sony Hendra Ratissa dan Nikolas Besitimur Laporan tersebut langsung diserahkan kepada Elimanuel Lolongan, SH., MH. 


Kronologi

Pada tanggal 30 oktober 2021, Petrus Sumitro Kelyombar alias Gilang membawakan proposal kelompok nelayan “YHOMAG” yang diketuai oleh Barnabas Dasmasela warga desa Meyano Das untuk diajukan kepada dinas perikanan, dan kemudian telah didisposisi oleh Bupati Kepulauan Tanimbar saat itu yakni Petrus Fatlolon, SH., MH.


Kemudian, Pada tahun 2021 proposal tersebut telah terjawab, akhirnya Dinas Perikanan memberikan 1(satu) unit long boat dan mesin tempel yamaha 20 PK.


Berdasarkan laporan dari ketua kelompok nelayan atas nama Barnabas Dasmasela bahwa proposal mereka sudah terjawab, tetapi bantuan tersebut mereka tidak mendapatkan tetapi Petrus Sumitro Kelyombar (Gilang) mengambil bantuan tersebut untuk pribadinya. 


Menurut keterangan dari Barnabas Dasmasela sebagai ketua kelompok mempertanyakan kepada Gilang bahwa, kenapa bantuan itu tidak diberikan, proposal yang kami ajukan itu kan atas nama kelompok yang telah direkomendasikan dari desa yang dibuktikan dengan kartu nelayan, tetapi kami tidak menerima barang tersebut.


Kemudian Gilang menjawab, Proposal itu sudah dibuang di bak sampah. Jadi bantuan tersebut milik saya. Saya yang perjuangkan.


Lanjut Barnabas, Mana mungkin proposal itu milik kamu Gilang? kamu kan bukan nelayan, dan bantuan tersebut diberikan kepada kelompok untuk pemberdayaan, bukan untuk pribadi.


Gilang dengan tegas mengatakan, Itu urusan saya. Saya yang memperjuangkan bantuan itu, proposal kalian sudah dibuang di bak sampah.


Berdasarkan informasi dari salah satu warga desa Meyano Das atas nama Ignasius Lefu Lefu bahwa Gilang mengajaknya ke Saumlaki untuk menggunakan kartu nelayannya, agar longboat itu bisa diambil karena Gilang tidak memiliki kartu Nelayan. 


Longboat tersebut tidak pernah difungsikan selama tahun 2023 sesuai peruntukannya untuk pemberdayaan kepada nelayan, namun bantuan tersebut digadai dan diperjual belikan.


Pada tanggal 7 juli 2024 pukul 01.00 WIT dini hari, beberapa oknum masyarakat berasal dari Seira pergi menggunakan angkutan jenis truk untuk mengangkut long boat dan mesin tersebut untuk dibawa ke Seira karena telah dijual oleh Gilang sendiri.


“Sesuai Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa Gilang menjual long boat dan mesin kepada salah satu masyarakat seira  yang bernama Tomi Lendutan dengan harga kurang lebih 30 juta,”ungkapnya.


Tabrak Aturan 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2023 tentang penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan BAB lll pasal 5 poin (3) bahwa :


Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:


  1. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);

  2. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan 

  3. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.


“Nah, Sumitro tidak memiliki kartu e-kusuka, bahkan tidak termasuk dalam anggota kelompok “YHOMAG” sebagai penerima bantuan. Maka dengan jelas hal ini sudah tabrak aturan,”jelasnya.


Yohanis Kelbulan selaku ketua BPD Meyano das mengatakan, “Kami menduga bahwa terjadi konspirasi antara beberapa oknum tertentu di dinas Perikanan dengan Petrus Sumitro Kelyombar  untuk menguasai bantuan perikanan tersebut.  


“Padahal Gilang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan mekanisme dari dinas maupun yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan bantuan ini,” tegasnya. 


Kelbulan bilang, masyarakat Meyano Das telah melaporkan ini secara lisan kepada Kepala Dinas Perikanan, tetapi sampai saat ini masalah tersebut tidak direspon dengan baik.


“Kepada kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki agar dapat menertibkan penjualan aset daerah, sekaligus mengambil longboat tersebut agar diberikan kepada kelompok yang punya proposal, sehingga tidak menimbulkan polemik tetapi juga menjamin ketertiban dan keamanan di Desa, Serta meminta kepada Kejaksaan untuk memeriksa dan menindak tegas Petrus Sumitro Kelyombar yang telah menjual longboat tersebut”. Tutupnya. (Bayu)

×
Berita Terbaru Update