Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Guna mencegah terjadinya pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Atubul Da Polsek Wertamrian Aipda ANTONIUS LELANGLUAN mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Warga Binaan, Selasa (16/07/24)
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas saat melaksanakan Patroli di Desa binaan kepada Warga yang sedang melakukan aktivitas di jalan. Dengan dibekali Spanduk yang bertuliskan Stop Pungli tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Pungutan Liar.
Dalam sosialisasinya tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak Masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tindakan praktik Pungutan Liar (Pungli). Ia pun mengingatkan kepada Warga apabila melihat maupun menemukan adanya praktek Pungli agar segera dilaporkan sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita cegah segala bentuk praktek pungli dengan tidak melakukan namun segera melaporkan apabila diketahui, sehingga dapat terciptanya pelayanan publik Masyarakat yang bersih dan jujur” ucapnya.
Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas pun menjelaskan terkait Faktor faktor pendukung terjadinya Pungli diantaranya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Faktor Ekonomi (akibat penghasilan petugas yang tidak mencukupi), Faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya Manusia hingga lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kapolsek Wertamrian Ipda B. MAULANA, S.Tr.K., mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada Masyarakat tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Perpres RI nomor 87 tahun 2016. Sehingga diharapkan dapat memberikan wawasan bagi Masyarakat.
“Demi terwujudnya sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, Mari kita dukung program ini dengan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan pungutan liar” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek pun menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh pihaknya secara rutin hingga ditingkatkan secara terus menerus dengan harapan melalui sosialisasi ini, Masyarakat dapat teredukasi dan paham akan ancaman hukuman apabila melakukan Praktek Pungutan Liar. (*)