Saumlaki, JurnalIvestigasi.com - Kasus penipuan yang dilaporkan oleh Nuryanti (Sifa) kepada Nurlinda di saumlaki telah diproses hukum oleh polres Kepulauan Tanimbar hingga Nurlinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Jumat, (12/07/2024).
Dibalik kasus penipuan yang disangkakan kepada Nurlinda ternyata ada nama Nuswanto.
Lukman Matutu,SH selaku kuasa hukum Nurlinda dihubungi oleh wartawan media jurnalinvestigasi.com melalui via telepon whatsapp pribadi menjelaskan bahwa betul ada keterlibatan Nuswanto dalam hal ini.
Dalam pembicaraan kuasa hukum Nurlinda juga menyampaikan kalau ada kerjasama bisnis antara Nuryanti (Sifa) dengan Nurlinda serta adanya hubungan kerja baru yang dilanjutkan melalui Nuswanto. Antara nuswanto dengan Nurlindra hingga perjanjian atau perikatan itu berjalan dengan beberapa syarat
Antara Nuswanto dengan Nurlindra itu bermula atas pertemuan kesepakatan, dimana Nurlinda siap melakukan pengumpulan atau pengadaan bahan atau barang berupa biji lontar yang nanti akan dibeli oleh Nuswanto.
“Harga yang dibeli dalam pembicaraan itu adalah Rp5.000 per kilo, dan itu dalam pembicaraannya tidak dibicarakan tentang dipisah antara besar kecilnya biji lontar,”ucap Kuasa Hukum Nurlindra Kepada wartawan di Kediaman Ari Melwewan. Selasa, (10/07/2024).
Dalam kesepakatan tersebut adalah pengiriman uang Rp100 juta per kontainer sehingga itu harus menjadi kewajiban bagi permintaan yang telah disepakati. ketika itu kerja sama berjalan Lalu kemudian dilakukan pengiriman uang Rp100 juta per kontainer dan sesuai dalam perjanjian itu normal berjalan baik.
Fakta menunjukkan, dari bukti-bukti rekening koran yang dimiliki oleh Nurlindra, ternyata uang yang dikirim oleh Nuswanto diketahui berasal dari Nuryati dengan cara melakukan pengiriman bukan Rp100 juta per kontainer, tetapi pengiriman uang tersebut dikirim berdasarkan selera dan keinginan.
Dalam pembicaraan, disepakati membeli per kilo adalah Rp5.000 ternyata di lapangan mereka datang lalu membuat keberatan bahwa harus dipisahkan antara besar dan kecil, biji lontar yang kecil harus Rp3.500 dan besar Rp5.000. perbuatan ini kan dengan sendirinya membuat kerugian juga bagi Nurlindra.
Dalam hal ini lah diduga Nuswanto meraup keuntungan pribadi dengan cara mengingkari kesepakatan perjanjian yang disepakati bersama. Maka Tindakan ini dianggap sebagai penipuan, yang seharusnya Nurlindra yang melaporkan Nuswanto karena dia ditipu,”tegasnya. (Bayu)