masukkan script iklan disini
Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Setelah diduga tidak adanya papan informasi proyek, pihak pelaksana, CV. Rizky Alfiant, akhirnya memperlihatkan papan informasi proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan pada papan informasi, proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024 dengan nilai Rp. 1.959.439.400. Waktu pelaksanaan proyek dimulai pada 11 Juni dan direncanakan selesai pada 09 Agustus 2024.
Namun, proyek ini diduga menyalahi prosedur. Pantauan media menunjukkan bahwa banyak jalan yang dibangun langsung menuju rumah-rumah warga, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian proyek dengan perencanaan awal. Selain itu, pelaksana proyek diduga mengurangi volume ketebalan cor beton jalan tersebut, dengan ketinggian yang bervariasi di beberapa titik pekerjaan.
"Proyek ini terlihat tidak sesuai dengan perencanaan awal. Banyak jalan yang dibangun langsung ke rumah-rumah tanpa adanya perencanaan yang jelas," ungkap seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi juga disorot sebagai salah satu penyebab terjadinya dugaan pelanggaran ini.
"Ketebalan cor beton beragam di berbagai titik, menunjukkan pengawasan yang kurang ketat dari pihak berwenang," tambah warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, CV. Rizky Alfiant dan Disperkimtan Kabupaten Bekasi belum memberikan komentar resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan pengurangan volume ketebalan cor beton jalan tersebut.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(M.Udin)