-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Menghalangi Pers, Tanimbar News Laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar

17 Juli 2024 | 10:49:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T03:49:08Z

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com -

Kasus dugaan tindak pidana dan Menghalang halangi Jurnalistik Di Desa Laruran Kecamatan Tanimbar selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah dilaporkan ke Polres KKT.


Hari ini 16 juli 2024 Pemred Tanimbar News memberikan keterangan kepada media Jurnalinvestigasi.com, bahwa minggu Tanggal 14 juli 2024 masyarakat desa lauran melakukan penjemputan para sejumlah imam peserta kegiatan MUSPASPAS yang berkunjung di paroki HATI KUDUS desa Lauran.


Kegiatan penjemputan para imam ini masyarakat desa lauran bersuka menyambut kedatangan imam di desa mereka. Disela kegiatan ini wartawan Tanimbar news Yos Ngorantutul melakukan liputan dengan mewawancarai imam, namun dalam wawancara ini Jermias Suarliak yang biasa dipanggil Jemi tanpa pembicaraan tiba-tiba menarik baju wartawan Tanimbar news dan menghalang halangi dalam proses wawancara dengan imam,”jangan wawancara dulu, nanti saja baru wawancara” ungkapnya.

Padahal sebelumnya wartawan media Tanimbar News sudah minta izin kepada imam untuk melakukan wawancara dan sudah diizinkan oleh imam sebagai narasumber. 


Kejadian yang dilakukan kepada wartawan Tanimbar News di desa lauran ini adalah kekeliruan besar dan kesalahan fatal dengan menjadikan jurnalis sebagai sasaran dengan menarik baju dan tidak memperbolehkan melakukan peliputan pada imam. Hal ini sangat bertentangan sesuai UU Pers bab 8 Pasal 18 ayat 1 dimana pelaku dituntut hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta.


Melkias Samangun Pemred Tanimbar News melaporkan tindakan ini kepada Polres KKT sesaat setelah kejadian tersebut. Dan Pemred meminta agar segera dan secepat nya memproses dugaan pelanggaran UU pers, Dirasa penting dan sangat diperlukan agar laporan tindakan menghalang halangi jurnalis ini segera diproses, agar semua pihak sadar dan paham bahwa penting saling menghargai tugas jurnalis atau pers yang telah dilindungi UU.


Diharapkan Polres KKT mengembalikan citra jurnalis di kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak dipandang darurat dalam kebebasan pers dan dipandang tidak kondusif dengan menganggap jurnalis masih sebagai ancaman sehingga dihalang halangi ketika hendak mengumpulkan data dilapangan.


“Saya yakin Polres Kepulauan Tanimbar bisa profesional dalam menangani masalah ini sehingga kepercayaan masyarakat, khusus nya para jurnalis di Tanimbar dapat benar benar dipercaya bahwa pers merupakan pilar ke 4 dari demokrasi adalah Mitra semua pihak”, jelas Melkyas Samangun Pemred Tanimbar News kepada media ini. (Bayu)

×
Berita Terbaru Update