Kota Bekasi, mediajurnalinvestigasi.com - KAPOLSUBSEKTOR Sumur Batu, IPTU Kasim, mewakili Kapolsek Bantar Gebang, Akp. Ririn Sri Damayanti SH, menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 09 dan 08 Tahun 2006 Tingkat Kota dengan tema "MENJAGA MODERASI BERAGAMA DALAM SUKSES PILKADA 2024 DENGAN TERTIB AMAN DAN BERKUALITAS" di Gedung Pertemuan Umum Kel. Sumur Batu, Jl Raya Pangkalan Dua Sumur Batu - Burangkeng, RT 001/003 Kel. Sumur Batu, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi. Rabu (10/7/2024)/
Rapat sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat dari Kota Bekasi, di antaranya adalah BPK. H. Abdul Manan ketua FKU B Kota Bekasi beserta jajarannya, Camat Bantar Gebang H. Cecep Miftah Farid S.STP. MM, para Lurah se Kec. Bantar Gebang, M. Sulijaya Kabadkesbangpol kota Bekasi sebagai nara sumber, para kasi Kec. Bantar Gebang, Sarmili Ruli Aji Ketua LPM Sumur Batu, para ketua penggerak ibu PKK Kec. Btr. Gebang, para ketua RW se Kel. Sumur Batu, Ketua POKDAR Bantar Gebang, Ketua Mitra Jaya Bantar Gebang, dan lain-lain.
Dalam rapat sosialisasi ini, peserta membahas tentang pentingnya menjaga moderasi beragama dalam sukses Pilkada 2024 dengan tertib aman dan berkualitas. Para peserta juga berdiskusi tentang bagaimana cara menjaga kerukunan umat beragama dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup berdampingan dengan damai dan harmonis.
KAPOLSUBSEKTOR Sumur Batu, IPTU Kasim, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana dan peserta yang hadir. Beliau juga berharap agar kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup berdampingan dengan damai dan harmonis.
Rapat sosialisasi ini berjalan dengan tertib aman dan kondusif, dan diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi khususnya di Kecamatan Bantar Gebang.