Laanto Rumasera, Kepala Desa Kilon: Pengelolaan DD dan ADD Sudah Sesuai Aturan Tidak Ada Masalah |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pengelolaan DD dan ADD di Desa Kilon memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses pengelolaan yang transparan berkontribusi besar terhadap suksesnya implementasi anggaran sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Keterlibatan aktif dari seluruh elemen desa, termasuk pemerintahan desa dan masyarakat, menjadi kunci utama.
Mekanisme penggunaan dana desa di Kilon didesain sedemikian rupa untuk menutupi kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan mendasar lainnya. Setiap aliran dana dipetakan secara jelas dari awal penerimaan hingga alokasi akhir, memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan. Jumat, (12/07/2024).
Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Digunakan sesuai mekanisme
Kepada wartawan media ini, Laanto Rumasera selaku Kepala Desa Kilon menjelaskan, Pengelolaan DD dan ADD di Desa Kilon dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Desa serta peraturan turunan lainnya. Hal ini menjamin bahwa setiap proses mengikuti standar dan norma yang telah ditetapkan secara nasional, menghindari benturan hukum atau penyelewengan dana.
"Semenjak tahun 2021 itu, semua pembangunan yang ada pada batang tubuh APBDes desa Kilon berupa pembangunan jembatan terselesaikan dengan baik, kemudian untuk bantuan dana bagi anak-anak mahasiswa yang sementara berproses untuk akhir study atau wisuda semuanya berjalan dengan baik dan diapresiasi oleh masyarakat,"ungkap Rumasera.
Desa Kilon Mendapat Peringkat Pertama Pengelolaan DD dan ADD
Desa Kilon menunjukkan praktik terbaik dalam pengelolaan dana desa, dimana anggaran tersebut digunakan secara strategis untuk berbagai proyek pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini tidak hanya meningkatkan infrastruktur desa, tapi juga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, menjadikan Desa Kilon contoh sukses yang dapat diadaptasi oleh desa-desa lain.
"Bahwa di Kecamatan Wuarlabobar untuk 11 Desa itu, mulai dari perencanaan sampai pada penatausahaan, desa Kilon selalu mendapat peringkat pertama oleh Pemerintah Kecamatan,"katanya.
Dampak langsung dari pengelolaan dana desa yang baik adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan infrastruktur, peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, dan kegiatan ekonomi produktif, semua menjadi bukti nyata dari manfaat dana desa bagi masyarakat Desa Kilon.
"Kalau bicara DD maka ini kita bicara soal progres pembangunan dan lain-lain, tapi kalau ADD yang merupakan dana dari Kabupaten ini maka kita bicara hak-hak, silahkan ditanya. Dan semua hak-hak kelembagaan di Desa dan BPD semuanya tersalurkan sesuai dengan amanat undang-undang dan Perbub yang berlaku,"terangnya.
Lanjut Rumasera, hingga saat ini setahu saya selaku kepala Desa di Kilon ini tidak pernah mendapat pemeriksaan dari pihak Kecamatan, maupun Inspektorat Daerah.
"Diawal tahun 2021 setelah pelantikan, itu pemerintahan belum berjalan selama satu tahun Kejaksaan langsung turun ke kampung dan kemarin tahun 2022, mantan sekretaris inspektorat daerah Bapak Agustinus Kona juga turun ke desa Kilon dan itu tidak ada temuan apa-apa, pengelolaan keuangan di Desa tidak mengalami masalah, kalaupun ada masalah maka saya sudah di proses,"pungkasnya.
"Saya tegaskan bahwa, informasi yang dikatakan oleh narasumber yang tidak dikenal identitasnya itu adalah tidak Benar,"jelasnya.
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni dan BUMDES
Rumah tidak layak huni tahun 2022 yang hanya 4 (empat) unit namun menelan anggaran Rp400 juta, bahwa dalam rencana kerja pemerintah desa Kilon tahun anggaran 2021, setelah melalui asistensi di Kecamatan sampai dan dengan evaluasi di kabupaten, akan dibangun 7 (tujuh) unit rumah untuk KK yang belum memiliki rumah.
Akan tetapi di bulan November tahun 2021 sesuai keputusan bupati, berdasarkan Perpres tentang penanganan kemiskinan ekstrim maka, semua desa diwajibkan untuk menganggarkan dana untuk percepatan penangan kemiskinan ekstrim dimaksud.
Dengan demikian maka, sebagian anggaran untuk RTLH tersebut, dianggarkan untuk kemiskinan ekstrim sesuai Perpres, dan jumlah KPM desa kilon sebanyak 97 KPM. Akan tetapi karena sudah di penghujung tahun anggaran dan progres pembangunan RTLH sudah dilaksanakan, sehingga pembangunan 7 (tujuh) unit rumah tetap berjalan dan 100% selesai.
"Akhirnya di tahun 2022 sesuai RKPDes untuk pembangunan RTLH, hanya dibangun 4 unit rumah karena beban APBDes di tahun 2021 terkait pembangunan RTLH dimaksud. jadi, pemulihan anggaran tahun lalu dan itu telah kami pertanggung jawabkan dengan baik di kecamatan maupun kabupaten,"ungkapnya.
Kalau terkait dana BUMDES, penyertaan modal dari pemerintah desa Kilon di tahun 2021 dan 2022 sebanyak Rp78 juta, dan kami langsung transfer ke rekening pengelola BUMDES.
Pemberitaan tanpa konfirmasi dan menolak hak jawab
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan peraturan ketat terkait proses pemberitaan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan terverifikasi.
Hal ini mencakup kewajiban wartawan untuk melakukan konfirmasi berita sebelum publikasi dan memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang berkepentingan. Kegagalan dalam memenuhi tugas tersebut tidak hanya berdampak pada kredibilitas media tapi juga dapat menjerumuskan wartawan ke dalam sanksi hukum pidana.
Salah satu prinsip utama dalam UU Pers adalah kewajiban wartawan untuk melakukan konfirmasi terhadap semua informasi yang akan dipublikasikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran berita bohong atau tidak akurat yang dapat merugikan publik atau pihak tertentu.
"Wartawan Simon Weriditi tidak pernah lakukan konfirmasi dengan saya, dan menyerang saya secara pribadi. Kemudian saya minta hak jawab pun ditolak oleh wartawan yang bersangkutan. Dia malah mengajak saya untuk ketemu di Genangan Lorulun," beber Kades.
Wartawan yang tidak mematuhi ketentuan konfirmasi berita dan memberikan hak jawab dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan dalam kasus tertentu, hukuman penjara. Sanksi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap etika jurnalisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian harapan saya kedepan wartawan yang bersangkutan harus paham undang-undang PERS dan kode etik jurnalis dan tidak boleh membuat berita bohong yang menimbulkan masalah hukum. Semoga ini jangan lagi dilakukan dan tidak akan terjadi pada rekan-rekan saya yang lain. Tutupnya. (Nik Besitimur)