Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com -
Kades Alusi Bukjalim Kabupaten Kepulauan Tanimbar terindikasi belum melunasi tunggakan pembayaran uang material pembangunan tahun 2017 kepada penyedia bahan. Minggu, (21/7/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pemilik toko Nikita kepada wartawan media ini (19/7), menerangkan bahwa tahun 2017 Yosef Angwarmas kepala desa Alusi Bukjalim yang saat itu masih menjabat sekretaris desa mengambil bahan material di toko dengan nilai keseluruhan sekitar Rp87 juta untuk pembangunan fisik di desa Alusi Bukjalim.
Lerebulan yang sebagai pengusaha menjelaskan pihaknya baru menerima pembayaran sebanyak dua kali yaitu yang pertama sebesar Rp20 juta dan yang kedua sebesar Rp22 juta dan masih tersisa sekitar Rp45 juta, hingga saat ini kepala desa belum sanggup melunasi tunggakan pembayaran tersebut.
“Dari tahun 2017 disalurkannya bahan-bahan material dan hingga sekarang, Yosef Angwarmas yang biasa disapa Oce itu, tidak menunjukan itikad baik untuk melakukan pembayaran tunggakan tersebut,”ungkapnya.
Pasalnya, Tony sebagai pengusaha yang sudah menyalurkan bahan material melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan menanyakan perihal pembayaran tunggakan tersebut secara berulang kali.
Bahkan dirinya kerap melakukan komunikasi via telepon namun kepala desa sudah mulai untuk tidak merespon.
“Tidak tahu alasan kenapa kades menunda pembayaran hingga saat ini,”ucapnya.
Atas dasar itu Tony kemudian mengadukan kepada inspektorat Kepulauan Tanimbar guna mendapatkan titik terang pembayaran tunggakan bahan material tersebut.
Dalam pertemuan, kades menyatakan akan melakukan pembayaran sisa pada hari Selasa tanggal 16/7/2024, namun hingga berita ini dinaikan belum juga ada pelunasan pembayaran tunggakan.
Lantaran kecewa dan tidak ada titik terang dari kejelasan pelunasan tunggakan, Tony akhirnya mengambil keputusan untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
“Keputusan saya sudah final sebagai bentuk pembelajaran untuk kades dalam mengelola keuangan. Pasti dalam waktu dekat saya akan melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tegasnya”. Tutupnya. (Bayu)