-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Istri Ketua (Poktan) Desa Sukamurni Diduga Hina Dua Wartawan

29 Juli 2024 | 9:28:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-29T14:28:14Z


Bekasi. Media Jurnal Investigasi- Istri Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Diduga menghina wartawan telahmeremehkan dan melecehkan atau menghina wartawan. Senin (29/07/2024).


Kejadian yang sudah mencoreng marwah wartawan itu diungkapkan (AL) wartawan BhayangkaraSatu menurutnya. Pada Rabu 24-Juli- 2024 dirinya bersama (CR) dari Marka Berita mendatangi lokasi pembangunan bantuan rumah pompanisasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.


Kemudian untuk memperoleh informasi yang lebih jelas ia dan rekan nya bermaksud menemui (SP) Ketua Kelompok Tani Murni Jaya dirumahnya untuk keperluan konfirmasi.


" Setelah kami kelokasi pembangunan bantuan rumah pompanisasi dari Dinas Pertanian, kami  mendatangi rumah (SP) Ketua Kelompok Tani untuk melakukan konfirmasi, " jelas (AL)


Lebih lanjut (AL) mengatakan sayangnya Ketua Kelompok Tani sedang tidak ada dirumah kabar itu disampaikan istri nya yang dari semula terlihat seperti kurang berkenan atas kedatangan nya, karena ucapan wanita itu dinilai kurang pantas sudah meremehkan wartawan pasalnya dengan sengaja mengatakan bahwa wartawan selalu minta duit. 


" Ia tahu dari pemerintah tapi kan anggaran nya sedikit, bangunan cuma kaya gitu tapi media banyak, ini mah kelihatan nya dikit-dikit duit, dikit-dikit duit asal sampai, " kata (AL) menirukan ucapan istri Ketua Kelompok Tani.


Mendengar ucapan dari istri Ketua (Poktan) (AL) dan (CR) merasa heran apa maksud dari perkataan wanita tersebut, padahal (AL) bersama (CR) bukan untuk meminta uang.  Dalam hal ini istri Ketua Kelompok Tani Murni Jaya Desa Sukamurni diduga telah menghina wartawan karena telah meremehkan dan melecehkan wartawan. 


Dikutip dari Wartakini.co- Profesi wartawan bukan ilegal, bukan pula tanpa aturan, tetapi diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman perilaku wartawan dalam menjalankan tugas.


Biarkan wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimilikinya, jangan dihalangi apalagi disakiti jangan diremehkan dan dilecehkan. Kebebasan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 Undang-Undang Pers). Kebebasan Pers bukan liar dan tanpa batas, sehingga mereka tidak perlu ditindak tegas dengan cara-cara yang beringas.


Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik. 

(chupes/tim)

×
Berita Terbaru Update