-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Koreksi Kades Teineman atas Pemindahan Anggaran Dana Desa

27 Juli 2024 | 4:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T14:47:07Z
Boni Kelmaskosu (Kepala Desa Teineman)


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com Kepala Desa Teineman Boni Kelmaskosu angkat bicara terkait pemberitaan yang diberitakan pada salah satu Media online di Tanimbar tanggal 26 juli 2024 dengan judul: “Wow Ada Apa, Anggaran Dana Desa, Desa Teineman Dipindah Rekeningkan Ke Rekening Pribadi Kades” akhirnya dikoreksi. Sabtu, (27/07/2024).


Kelmaskosu geram akibat wartawan yang menaikan berita tersebut sepihak, tanpa narasumber yang jelas, beritikad buruk dan menyerang jabatannya selaku kepala desa tetapi juga aparatur pemerintah desa Teineman dengan informasi yang tidak benar kepada publik. 


Dirinya menjelaskan, tudingan pemindahan Dana Desa Teineman Tahun Anggaran 2023 tahap lll ke rekening pribadi sebesar Rp. 212.775.000 sesuai yang diberitakan oleh dua oknum wartawan yang bersangkutan itu sepihak, dan informasi tersebut sangat tidak benar.


“Saya merasa kaget atas berita itu hingga sudah menuduh dan sudah tidak lagi ber asas praduga tidak bersalah. Bahkan dengan tuduhan serius tersebut dari sumber yang tidak dikenal. Karena itu maka, saya  gunakan hak koreksi di media ini atas fitnah yang tidak berdasarkan fakta ke saya dan juga  menyimpulkan langsung seakan-akan membenarkan apa yang telah saya lakukan seperti yang ada dalam berita tersebut,”ujarnya.


Penyelamatan Pembayaran Dana Desa

Kades menjelaskan, dalam pemindahan Dana Desa Teineman itu karena untuk penyelamatan pembayaran pembelanjaan yang sesuai dengan nota cair, ini dilakukan sesuai keterangan pihak BANK Maluku dan Maluku Utara Unit Larat yang menyampaikan bahwa uang kas Bank lagi kosong untuk pencairan sebesar itu, maka pihak Bank mentransfer kembali anggaran tersebut ke rekening pribadi dan diperuntukan untuk pembayaran pembelanjaan agar tidak mengalami jatuh tempo sesuai dengan aturan yang berlaku. 


"Maka tuduhan tersebut tidak benar, bahwa anggaran Dana Desa untuk tahap tiga itu dipakai untuk pembayaran pembelanjaan, telah diaudit oleh Inspektorat daerah dan tidak ada kendala. Kegiatan yang sudah kami  belanjakan ini, sesuai dengan LPJ tahap tiga dan dibuktikan sesuai dengan kwitansi pencairan yang telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah,”ungkapnya. 


Kades Ancam Buat Laporan Polisi dan Surati Dewan Pers

Kode etik jurnalis merupakan pedoman fundamental bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk menginformasikan berita kepada masyarakat. Sayangnya, masih terdapat berita yang disajikan secara sepihak dan tanpa konfirmasi, melanggar prinsip dasar jurnalisme yang berintikan keadilan dan objektivitas.


Kode etik jurnalis mengatur standar profesionalisme dan etika yang harus diikuti oleh wartawan. Ini mencakup verifikasi fakta, objektivitas, imparitas, dan independensi. Kode etik ini menghindarkan wartawan dari beritikad buruk dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diberi kesempatan untuk dikonfirmasi dan menyampaikan versi mereka.


“Oknum wartawan yang tak pernah konfirmasi ke saya, namun secara sepihak dinaikan dan sama sekali menyudutkan saya secara pribadi maupun nama baik Pemerintah Desa Teineman,”bebernya.


Ketentuan pidana bagi dua oknum wartawan tersebut telah melanggar kode etik jurnalis dan menolak kewajiban hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan hal yang penting dalam menjaga integritas profesi wartawan.


“Saya mencoba untuk membuat pendekatan agar beritanya berimbang namun mereka acuh, tapi dan mempublikasi berita tersebut dengan sumber yang tidak jelas. Setiap wartawan memiliki kewajiban etik untuk menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik, seperti kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas,”jelasnya.


“Namun, jika terdapat oknum wartawan yang melanggar kode etik tersebut maka sanksi pidana bagi wartawan yang melanggar kode etik jurnalis dapat berupa denda maupun hukuman penjara, dan ini saya akan lapor ke pihak kepolisian dan kemudian menyurati Dewan PERS Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada dua oknum wartawan yang cenderung melanggar kode etik demi kepentingan pribadi atau kelompok,”tambahnya.


Dalam dunia PERS ada hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS


1). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


2). Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Pasal 5 UU Pers :


(1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, (2)  Pers wajib melayani Hak Jawab, (3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi. 


Pasal 18 ayat (2) UU Pers :


“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”


“Akibat pemberitaan sepihak dan tanpa konfirmasi dari kedua oknum wartawan yang bersangkutan maka Setelah ini, saya akan membuat laporan polisi dan akan menyurati Dewan PERS terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh 2 oknum Wartawan tersebut,”tegasnya. (Bayu)

×
Berita Terbaru Update