-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Harus Tolak Praperadilan Petrus Fatlolon

24 Juli 2024 | 10:19:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T03:19:30Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Hakim Tunggal, Harya Siregar diminta untuk menolak permohonan praperadilan Tersangka Petrus Fatlolon yang diajukan melawan Kejari Tanimbar atas status sebagai tersangka. 


Permintaan penolakan itu disampaikan oleh Presiden Mahasiswa, Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) Lamberth Tatang. 


Sebab menurutnya, Dengan 4 bukti yang telah dipaparkan tim penyidik Kejari tak terbantahkan. Selain itu berdasarkan pasal 184 KUHP telah terpenuhi sehingga tolak permohonan praperadilan tersangka Petrus Fatlolon harus dilakukan. 


“Dengan 4 bukti ini mestinya Tim PH Tersangka Petrus Fatlolon harus dengan lapang dada berhenti untuk terus bertarung melawan “Tembok” yang dibangun Kejari Tanimbar. 


Ya saya pikir mereka sudah tahu cuman karena kepentingan klien mereka tetap kerja, “ Ungkap Tatang


Dikatakan, Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, juga harus jeli bahwa sebagian Tim Hukum tersangka PF ada residivis ada saksi dalam Perkara Ruben Moriolkossu bahkan ada yang telah mengembalikan keuangan yang didapat. 


“Mengapa demikian, satu Republik Indonesia ini mau kalau masyarakat mesti dicerahkan dengan pemahaman Hukum yang baik dan benar oleh orang yang benar pula. 


Bagaimana masyarakat mau diedukasi dengan Hukum yang benar sementara ada oknum PH merupakan residivis narkoba. Ada pula yang jadi saksi dalam perkara SPPD Setda KKT, yang kemudian telah mengembalikan kerugian negara ke Jaksa. 


Nah dari hal ini saja kita sudah bisa memastikan bahwa cacat peradilan telah dilakukan oleh oknum-oknum yang kotor yang bisa saja membuat masyarakat percaya akan kebohongan yang dibenarkan. Dengan demikian Hakim PN Saumlaki harus jeli dan memutuskan untuk tolak permohonan tersangka Petrus Fatlolon,“ Tandasnya


Lebih lanjut jelas Tatang, Pembohongan soal Nota Dinas haruslah dikesampingkan karena Jaksa miliki bukti. 


“Yang menarik soal Nota Dinas, dimana dengan lantang dibacakan tim Hukum tersangka Petrus Fatlolon bahwa pihaknya tidak pernah terima Nota Dinas ini berlebihan dan ini contoh spekulatif yang coba dimainkan olehnya pihak tersangka PF. 


Namun semua terjawab sudah dengan jawaban Tim Penyidik Kejari. Nah hal ini bisa dapat disimpulkan bahwa ada gerakan coba coba yang dimainkan, “ Beber Tatang sembari mengatakan, dukung Kejari Eksekusi Petrus Fatlolon.


Dirinya juga meminta kepada Hakim agar lewat praperadilan tersangka Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya itu semestinya ditolak, karena akan memberikan resistensi konflik di Tanimbar lewat sidang - sidang nanti, di sisi lain masyarakat pasti dibingungkan lewat persoalan ini.


"Jika hakim tolak praperadilan Petrus Fatlolon maka saya sangat yakin bahwa Tanimbar akan sedikitnya pulih dari praktek korupsi, Dan sangat berharga bagi masyarakat untuk lebih memahami tentang hukum yang berlaku di NKRI ini," ujarnya.


Diharapkan, praperadilan ini mesti dan harus di tolak hakim, karena sanggahan pihak kuasa hukum Petrus Fatlolon sangat tidak berdasar karena sudah dijelaskan pihak kejaksaan dengan menunjukan barang bukti ke pihak hakim dan kuasa hukum.


"Guna menjaga Kamtibmas jelang pilkada, semestinya hakim juga jeli karena dibiarkan akan besar potensi konflik di Tanimbar, kasihan rakyat yang semestinya harus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari - hari, akan tersandung hukum dengan melibatkan diri dalam persoalan ini," harapnya. (*)

×
Berita Terbaru Update