-->

Notification

×

Iklan

DPP GMI Tuntut Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Blacklist Perusahan Terkait Proyek Jalan Lingkungan Desa Pantai Bakti

22 Juli 2024 | 7:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-22T12:16:13Z


Kab Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) bersama jajarannya akan menggelar audensi terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.

Audensi akan dilakukan sebagai respons terhadap adanya dugaan kecurangan dalam proyek peningkatan jalan lingkungan di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan pelaksana/kontraktor.


DPP GMI telah menduga kuat bahwa proyek peningkatan jalan lingkungan di Desa Pantai Bakti, mengalami banyak masalah, termasuk pencurian volume ketebalan cor beton yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dikatakan, Asep Saipulloh, S.Pd.I, Sekum DPP GMI, Kepala Dinas Disperkimtan dianggap tidak becus dalam menjalankan tugasnya, sementara Kepala Bidang Jalan Lingkungan diduga memberikan peluang kepada pelaksana/kontraktor untuk bekerja tidak sesuai dengan prosedur.

“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian di lapangan, terutama dalam ketebalan cor beton yang jauh dari standar. Ini jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sangat merugikan masyarakat,” kata Asep Saipulloh, S.Pd.I, sebagai Sekertaris Umum DPP GMI.



Selain itu, DPP GMI juga menemukan bahwa pelaksanaan peningkatan jalan lingkungan di Desa Pantai Bakti diduga menyalahi prosedur. Jalan yang seharusnya dibangun untuk kepentingan umum justru banyak yang masuk ke dalam area rumah warga, sehingga tidak fokus pada kebutuhan masyarakat luas.

“Pelaksanaan proyek ini tidak hanya menyimpang dari spesifikasi teknis, tetapi juga prosedural. Jalan lingkungan yang dibangun lebih banyak masuk ke rumah warga daripada untuk kepentingan umum,” ujar Asep Saipulloh.


DPP GMI berharap dengan adanya audensi akan mendorong Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, serta meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek di masa mendatang.

“Kami berharap Disperkimtan lebih ketat dalam mengawasi setiap proyek dan memastikan semua pekerjaan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Sekertaris Umum DPP GMI.

Diketahui, proyek peningkatan jalan lingkungan dikerjakan oleh CV. RIZKY ALFIANT dengan dibiayai APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, sebesar Rp. 1.959.439.400, waktu pelaksanaan dimulai 11 Juni hingga 09 Agustus 2024.



 (M.Udin)

×
Berita Terbaru Update