Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Budi Setiawan, Kepala desa Genteng kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka diduga terlibat pemungutan uang pendaftaran untuk menjadi Kepala Dusun, modus dan operandinya meminta uang yang pertama 10 juta sebelum duduk menjadi Kepala Dusun, kedua kalinya 20 juta setelah duduk menjadi Kadus, dan selanjutnya 3 juta untuk mengurus Kejar Paket C.
Menurut keterangan istrinya, enak sendiri di diri P Kuwu, bahwasannya anak dan keluarganya sering dikasih duit setiap dirinya dan suaminya ke desa Genteng. Malah kebanyakan nombok setelah diminta 10 juta sebelum jadi kuwu, dan mengasihkannya pula dibelakang rumahnya Ambang Pendi oleh kakaknya.
Intinya Istri AR mengaku kepada pihak media bahwasannya suaminya menginginkan menjadi Kepala Dusun (Kadus) itu harus ada uang puluhan juta, dengan keinginan yang di iming-imingi oleh Kepala Desa Budi Setiawan menjadi Kadus, sampai AR menjual kebunnya untuk bisa di angkat jadi Kadus.
Permasalahan tersebut menggugah pihak wartawan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut yang dialami AR menurut penuturan istrinya, guna untuk mencari kebenaran dalam informasi yang kami dapatkan mengenai pungutan uang puluhan juta untuk jadi pamong Desa Genteng.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Genteng, Budi menuturkan bahwa di desa genteng ada 3 Kadus. Dan yang sebenarnya jabatan Kadus hanya ada 2. Untuk Kadus AR sebenarnya belum ada pengangkatan oleh pihak pemdes dan juga belum diberikannya SK oleh Budi selaku Kepala Desa dikarenakan ada satu persyaratan untuk menjadi perangkat desa, bahwasannya AR hanya lulusan SMP sedangkan dalam aturan harus berizajah SMA.
"Saat ini AR sudah saya kerjakan di desa genteng, AR saya perbantukan untuk bekerja di desa genteng, untuk diperbantukan sebagai pembantu perangkat desa. Bukan perangkat desanya, atau jabatan sebagai Kepala Dusun, maka dari itu dalam surat tugasnya sebagai pembantu dan juga itu bukan SK pengangkatan." tutur Budi.
Budi Setiawan menambahkan bahwasannya mengenai gajih jelas dia tidak ada sama sekali, karena dia kan belum mendapatkan SK dan tidak tercatat di Negara, Paling saya kasih kebijakan dia saya kasih untuk mengelola bengkok 2 Hektar.
(Abah Yusuf)