-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kabid Tak Becus Bekerja, DPP GMI Minta Kepala Disperkimtan Pecat Kabid Dari Jabatannya Dan Blacklis Perusahan Tersebut

19 Juli 2024 | 3:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T08:09:57Z


Bekasi, Media Jurnal Investigasi -- Kabar miring mengenai pembangunan jalan lingkungan Kampung Biyombong, Rt.03/06, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. terus mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga bahwa Kabid bidang jalan lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, diduga tidak becus dalam bekerja.

Dalam pernyataannya, DPP GMI menuding Kepala bidang untuk jalan lingkungan (Disperkimtan) dengan dugaan tidak becus dalam bekerja karena mengambil keputusan terkait proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Pantai Bakti. Menurut mereka, proyek yang dilaksanakan jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah saatnya Kepala Disperkimtan mengambil tindakan tegas dengan memecat Kepala bidang (Kabid). Dengan ketidakmampuannya dalam mengambil keputusan yang benar sehingga menjadi kecemburuan sebagian warga masyarakat Kabupaten Bekasi lainnya,” ucap Asep Saipulloh S.Pd.I, Sekretaris Umum DPP GMI.

Mereka juga menambahkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak hanya merugikan secara material tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, pasalnya jalan yang seharusnya dibangun untuk kepentingan umum sebagian malah diarahkan ke jalan masuk rumah warga yang hanya dihuni satu atau dua rumah.

“DPP GMI akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Kita tidak boleh diam melihat ketidakadilan ini terus terjadi, pasalnya proyek pembangunan jalan lingkungan seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan segelintir orang,” tambahnya.

Diketahui proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, sedang proses pengerjaan dengan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024, yang digelontorkan melalui (Disperkimtan), yang dikerjakan oleh pihak pelaksana/kontraktor.

Hingga berita ini diturunkan, (Kabid) jalan lingkungan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, berbagai pihak berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan bersama dan keberlanjutan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Bekasi.



 ( M.Udin)

×
Berita Terbaru Update