-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Demo Buruh Untuk Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Dan Memastikan Adanya Keadilan Dalam Dunia Kerja

03 Juli 2024 | 2:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-03T07:13:24Z





Jakarta, mediajurnalinvestigasi.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa, di depan Istana Negara, Rabu hari ini (03/07/2024).


Presiden Partai Buruh, Said lqbal, menggelar konferensi pers bersamaan dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam aksi ini, Partai Buruh menyerukan penghentian PHK di industri tekstil dan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri yang tengah menghadapi tekanan berat.

Selain itu, Partai Buruh  mengungkapkan adanya ancaman PHK di sektor logistik atau kurir, yang diperkirakan dapat menambah jumlah pengangguran di Indonesia.


Jika tidak segera ditangani Partai Buruh menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil Langkah cepat dan konkret untuk menyelamatkan lapangan kerja serta memastikan stabilitas ekonomi nasional 





Aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari upaya Partai Buruh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan adanya keadilan dalam dunia kerja.


Aksi dilanjutkan dengan long march ke Istana Negara dan berjalan kaki menuju Kementerian Perdagangan di Jl. M.I. Ridwan Rais, Kementerian Perhubungan di Jl. Medan Merdeka Barat, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jl. Ir.H. Juanda.





Adapun, tuntutan buruh yang akan dilayangkan dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni:


1. Stop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.



Para buruh juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan melindungi industri dalam negeri, utamanya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

×
Berita Terbaru Update