Curang, CV Andi Karya Mandiri, Langgar Peraturan Kerja
Bekasi-Jurnal Investigasi.Com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Karang Sentosa 04 diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pengurugan lantai pondasi bawah (LPB) dengan memakai tanah bantaran kali Citarum, tidak sesuai Speksifikasi.
Pasalnya, dalam suatu pekerjaan pembangunan RKB yang sudah dirancang di rencana anggaran belanja (RAB) dalam proses pengurugan lantai bawah semestinya memakai tanah merah Namun rekanan kontraktor CV Andi Karya Mandiri yang sedang mengerjakan pembangunan ruang kelas baru SDN Karang Sentosa 04 yang berada di Kampung Blokang RT 04 RW 02 Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, tidak sesuai Speksifikasi diduga telah melanggar peraturan kontrak kerja yang sudah tertulis dari dinas terkait
Berdasarkan pantauan jurnal investigasi com, pekerjaan RKB SDN Karang Sentosa 04 yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV Andi Karya Mandiri sumber anggaran APBD tahun anggaran 2024 dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, dengan harga kontrak, Rp, 5.207.191.000.00. waktu pelaksanaan 150 hari kalender, pengurugan lantai pondasi bawah, diduga tidak sesuai speksifikasi, dan para pekerja pun tidak memakai alat pelindung diri APD atau K3.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi soal tanah pengurugan yang memakai tanah bantaran kali Citarum, atas perintah siapa ia mengatakan, dirinya tidak tahu menahu perintah siapa dan siapa yang kirim.
"Saya gak tau pak itu urusan mandor pak Martono kalo saya mah cuma sebatas kerja,"kata salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya. Sabtu (27/07/2024).
Senada dikatakan salah satu pemuda yang mengaku sebagai pengawalan pengiriman mobil pengangkut tanah bantaran kali Citarum itu, ia mengatakan. Bahwa dirinya hanya diperintah oleh bosnya selaku supplier untuk pengawalan mobil pengangkut tanah tersebut.
"Kalau saya gak tahu bang kalau memang harus memakai tanah merah, dan soal pemesanan tanah kali citarum itu juga saya gak tahu atas permintaan siapa itu urusan bos saya sama mandor proyeknya pak Martono,"pungkasnya.
Semetara itu, Konsultan Pengawas dan pelaksana belum dapat dimintai keterangannya hingga berita ini diterbitkan.
(Iyus Kastelo).