-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Charles Malihu Mantan Kepala Sekolah SMP Satu Atap Eliasa Diduga Gelapkan Anggaran Pembangunan 2019

18 Juli 2024 | 8:27:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T13:27:16Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Mantan kepala sekolah SMP Satu Atap Eliasa Kecamatan Selaru yang sekarang menjabat sebagai kepala sekolah SMP Satu Atap Werlumdity Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga gelapkan anggaran pembangunan tahun 2019. Kamis, (18/07/2024).


Kepada wartawan media ini, Toni Lerebulan pengusaha di Selaru menjelaskan, kepala sekolah Charles Agustinus Malihu S,Pd yang biasa disapa cale ini pernah mengambil material dari Toni Lerebulan untuk pembangunan 1 ruang lab SMP Satu Atap Eliasa pada tahun 2019.


Material yang diambil secara keseluruhan dengan nilai Rp.38.874.000, pengambilan material yang dilakukan pada tahun 2019 ini hingga kini belum juga ada pembayaran tunggakan dari mantan kepala sekolah tersebut.


"Selain tunggakan pengambilan material yang belum dibayar, mantan kepala sekolah tersebut juga pernah pengambilan uang tunai sekitar Rp. 10.000.000,” terang Lerebulan.  


Dirinya terus mengejar yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran tunggakan tersebut, bahkan pernah menanyakan tentang anggaran pembangunan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan mendapatkan jawaban bahwa anggaran pembangunan tersebut sudah cair dan dilakukan pencairan anggaran oleh Charles Malihu sendiri waktu itu. 


Karena susah untuk dikonfirmasi, pembayaran tunggakan maka Toni Lerebulan pernah melaporkan hal ini kepada Polsek Selaru, namun dalam pertemuan juga belum ada kejelasan untuk pembayaran. 


Akibat belum ada kejelasan dari mantan kepala sekolah ini akhirnya ia melaporkan masalah ini ke Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Minggu (14/07). Dalam laporan tersebut pihak kepolisian telah menghubungi mantan kepala sekolah lewat via telepon untuk hadir dalam memberikan keterangan, dan mengatakan "iya akan hadir" namun ditunggu sampai sore yang bersangkutan belum juga datang untuk memberikan keterangan.


Lerebulan berharap agar yang bersangkutan secepatnya membayar tunggakan tersebut, bila tidak ada niat baik  maka kita akan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya. (Bayu)


Catatan Redaksi : 

Hingga berita ini dipublish, Charles Malihu belum dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi melalui nomor telepon pribadinya (tidak aktif atau diluar jangkauan). 

×
Berita Terbaru Update