Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Satuan Samapta Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap sejumlah Pelaku Judi Domino yang dilakukan di tempat umum pada area Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI mengatakan, upaya penangkapan yang dilakukan terhadap Pelaku Judi Domino itu berawal ketika Petugas Patroli Sat Samapta Polres Kepulauan Tanimbar sedang melaksanakan Patroli. Ketika ditemukan sedang bermain Judi, Petugas langsung menangkap dan mengamankan para Pelaku tersebut pada Polres Kepulauan Tanimbar tanpa adanya perlawanan.
"Saat ini para Pelaku bersama barang bukti telah diamankan pada Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka” ungkapnya.
Kasi Humas menegaskan bahwa, kami dari Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar akan terus melakukan upaya terhadap kegiatan penuntasan terhadap penyakit Masyarakat salah satunya seperti perjudian baik itu Judi secara langsung maupun Online, sesuai dengan atensi dari Pimpinan.
Lebih lanjut, Iptu OLOF BATLAYERI menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung terhadap praktik perjudian dalam bentuk apapun, serta mengajak Masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (*)